Kapolres Lotara Apresiasi Tim Yang Berhasil Mengungkap Berbagai Kasus di Awal Tahun 2021
KLU-NTB – Jurnalpolisi.id
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara Feri Jaya Satrinsyah SH bangga dengan hasil kerja tim yang berhasil mengungkap berbagai kasus di bulan Januari 2021 di wilayah Hukum Polres Lotara.
Hal itu di sampaikan pada saat acara pres rilis di Mako Polres Lotara, Desa Genggelang kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Kamis (21/01/2021).
Kasus yang berhasil di ungkap timnya, yakni Kasus pencurian yang terjadi di Dusun Teluk Kodek Desa Malaka Kecamatan Pemenang. Pelakunya inisial HK, Diduga mencuri mesin speed boat berkapasitas 40PK pada 3 Desember 2020 lalu.
“Sesaat setelah pelaku mencuri kemudian langsung ditimbun di bawah tanah dan baru pada pagi harinya pelaku mengambil barang tersebut,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra SH, S.I.K dan Kasat Narkoba IPTU I Made Sukadana SH MH
Belakangan diketahui motif pelaku nekat mencuri untuk menebus HP sang pacar yang digadai.
Kasus kedua adalah pencabulan. Kali ini terjadi di Kecamatan Bayan dan korbannya merupakan anak di bawah umur. Pelaku berinisial IKS diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook untuk selanjutnya komunikasi intens dilakukan melalui telepon.
“Modus pelaku merayu korban dan mengancam jika tidak berhubungan maka pelaku akan menyebarkan video-video korban. Atas kejadian ini IKS dikenakan pasal 81 ayat 1 uu 35 tahun 2015 minimum ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Dua kasus lain, yaitu mengenai narkotika. Kasat Narkoba AKP Sukadana memaparkan tercatat ada dua penangkapan pada satu hari yang sama. Di mana penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Bayan, pelaku berinisial FI alias AF diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangan tersangka didapati 6 poket sabu dengan berat hampir 2 gram.
“Kasus kedua penangkapannya di Gili Air berinisial DS barang bukti yang kita amankan adalah Ganja kering berat 156 gram,” ucapnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang terbelit kasus narkoba ini diamankan dan tengah dimintai keterangan lebih jauh apakah ada jaringan atau di mana mereka mengambil barang haram ini. Kendati berdasarkan identifikasi saat ini dugaan muncul bahwa di Kecamatan Pemenang para pelaku narkotika ini mendapat barang dari Kota Mataram, sementara pelaku di Bayan mendapat barang dari Lombok Timur.
“Pelaku AF dikenakan pasal 114 narkotika golongan 1 minimal 5 tahun penjara dan yang Gili Air dikenakan pasal 112 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(JPN NTB)