Kades Pulo Jantan Tidak Dapat Menjelaskan Tentang PTSL, BUMDES , Dan Bangunan Kantor Desa Diatas Lapangan Volly

Januari 30, 2021

Kepala Desa Pulo Jantan seperti orang bingung menjawab pertanyaan wartawan sekaitan beberapa program di Desa Pulo Jantan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Bumdes, Dan Bangunan Kantor Kepala Desa yang sedikit aneh, 29/01/21 Di rumah Kades Pulo Jantan Kecamatan Labura Provinsi Sumatra utara Muhammad Ali Ritonga.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mendapat sambutan yang cukup baik bagi masyarakat yang tau akan program ini di Desa Pulo Jantan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara, Demikian pantauan wartawan 29/01/21

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, Pemerintah Desa Pulo Jantan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhan batu utara telah mendaftarkan 700   bidang tanah untuk disertifikatkan pada tahun 2018 waktu program ini pertama kali dilaksanakan, sudah hampir semua selesai disertifikatkan, hanya ada seratusan yang belum selesai akibat pemberkasan dari masyarakat yang belum selesai, Kata Kades Pulo Jantan di kediamannya 29/01/21

PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Pensertipikatan tanah masyarakat ini merupakan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat maka untuk mendapatkan  sertipakat ini adalah gratis, Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya
Tapi sayang Pemerintah Desa Pulo Jantan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara dari cek lapangan dan konfirmasi dari berbagai masyarakat bahwa menunjukkan Pemerintah Desa Pulo Jantan dan perangkatnya mengenakan masyarakat biaya dalam mengurus sertifikat tersebut sebesar Rp.500.000, (Lima ratus ribu rupiah) persertifikat, walau masyarakat tersebut sebahagian membayarnya dengan cara cicil.

” Benar saya sudah urus sertifikat tanah tersebut lewat program PTSL, dan untuk mengurusnya saya kekepala Dusun I yang bermarga Siahaan kalo saya gak salah ya dek…sebenarnya boleh dibayar cicil tapi untuk apalah saya berhutang saya bayar aja Rp. 500.000,” Kata masyarakat yang ada di Dusun I berinisial R br Hsb

Pernyataan tarif sebesar Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ) tersebut sudah diendus awak media sejak tahun 2018 dan menjadi perhatian publik mengawal Program Bapak Jokowi Presiden RI dengan Inpresnya No.2 tahun 2018.

Berkaitan dengan tarif tersebut di bantah oleh Kepala Desa Pulo Jantan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara Muhammad Ali Ritonga,

” Itu tidak benar, kami hanya mengutip Rp.300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah ) atas petunjuk Perbup”, Kata Muhammad Ali Ritonga

Jum’at 29/01/21 Muhammad Ali Ritonga seperti orang kebingungan disaat awak media menanyakan Perbup yang mana ?

Kebingungan Muhammad Ali Ritonga memimpin Desa Pulo Jantan dapat juga tercermin lewat Kantor Kepala Desa yang baru saja di bangun Diatas Lapangan Bola Volly yang diduga Dua bangunan yang timpang tindih dari dua Anggaran Dana Desa yang perlu di telusuri.

Belum lagi Bumdes Desa Pulo Jantan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara, yang diduga bermasalah yang gonta ganti pengelola dan patut untuk di telusuri.

Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik itulah harapan pemerintah pusat.

Demikian juga dengan Dana Desa yang di kucurkan kerekening Desa selama ini tidak lain dan tidak bukan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Desa bukan untuk kepentingan kesejahteraan sekelompok orang saja.

Dari semua program yang ada semoga dapat dikelola dengan baik bersih dan transparan dan harapan semoga pemimpin tidak seperti orang bingung, begitu disampaikan masyarakat Pulo Jantan Kecamatan Merbau Kabupaten Labura Provinsi Sumatra utara.
(Wartawaty Jpn Eka Hombing.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *