JUDI…Jenis Nomor Marak,Warga Geram Dengan Bisnis Haram

Rokan Hulu, Jurnalpolisi.id

Warga Tambusai Utara mengaku resah dengan keberadaan lapak judi toto gelap (Togel) yang kian menjamur.
Lapak Togel dapat dijumpai hampir di semua titik di wilayah Km 24 Desa Mahato, Desa Mompang, Desa Tanjung Medan, Desa Bangun Jaya, Desa Simpang Harapan, Desa Rantau Sakti dan Desa Rantau Kasai Bahkan jarak antara Polsek Tambusai Utara hanya sekitar 2 Km Saja, disekitar Simpang Genjer ada beberapa lapak beroperasi dengan bebas, ” Ujar Saf, (43 th) Warga Desa Tanjung Medan

Kami meminta agar Aparat kepolisian bertindak tegas, tangkap oknum bandar, agar praktek haram ini, tak menjadi virus ditengah masyarakat di Desa Kami ” Tegasnya.

“Aparat harus segera bertindak, bukan hanya pengecer yang ditangkap, namun bandarnya yang diduga Berasal dari Sumatra Utara juga harus ditindak agar peredarannya tidak meluas,” ujar salah satu warga yang enggan namanya disebut,saat bertandang di salah satu kantor Wartawan di Pasir Pengaraian Sabtu (02/01/2021) Sore

Lelaki paruh baya yang mengenakan Lobe Putih ini menjelaskan, Togel itu selain bisa mengakibatkan pertengkaran dalam rumah tangga,  juga bisa membuat masyarakat menjadi malas dan tak mau lagi bekerja.
Selain itu, angka kriminal otomatis akan meningkat seperti pencurian dan lain-lain yang hasilnya untuk membeli nomor Togel.” Cetusnya.

“Kami meminta dengan sangat, agar aparat kepolisian segera memberantas peredaran togel ini,” katanya lagi yang diamini oleh empat sahabatnya yang berambut cepak.

Mereka bahkan mengancam akan melaporkan ke Kapolda Riau dan menulis surat terbuka kepada Kapolri jika aparat Kepolisian di Rohul tidak segera bertindak.

Informasi yang diterima media ini, menjamurnya judi Togel di wilayah Hukum Kecamatan Tambusai Utara karena diduga sudah ada kongkalikong dengan berbagai pihak, termasuk dengan oknum aparat dan kepada oknum yang mengaku LSM serta oknum wartawan.

Bahkan beberapa transkrip percakapan antara oknum wartawan dan Slip Setoran dari salah satu bandar togel telah beredar dikalangan jurnalis

Diketahui, dalam pasal 303 KUHP jo UU no. 7 tahun 1974 bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan, pelaku dan penyedia dapat diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda 25 juta.
TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *