Jual Nomor Judi Togel, Seorang IRT di Tapung Hilir Diamankan Polsek Tapung Hilir
Januari 31, 2021
TAPUNG HILIR – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar amankan seorang ibu rumah tangga yang kedapatan jual nomor judi togel, pada Sabtu malam (30/01/2021) di wilayah Sp2 Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Pelaku judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah ER alias MS (Pr 45) warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia berisi SMS pesanan nomor togel, sebuah pena dan buku tulis berisi catatan nomor togel, serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu yang diduga dari transaksi judi togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 17.00 wib, saat itu Anggota Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salah seorang warga Perumahan Inti PT. Buana Wira Lestari, Sp2 Desa Kijang Makmur yang melakukan aktivitas perjudian jenis togel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 20.55 wib, tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan perjudian jenis togel, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Nokia seri 105 milik pelaku yang berisi sms pesanan nomor judi togel, sebuah pena dan 3 buah buku tulis berisi catatan nomor togel serta uang tunai sebesar Rp 60 ribu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( anto d)