Ini Penjelasan Lengkap Listyo Sigit Prabowo: Sola Polantas Tak Perlu Menilang
Januari 21, 2021
Papua -Jurnal Polisi.id
Calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik dibidang lalu lintas Lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalagunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas dilapangan saat melakukan, penilangan. Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan, penyimpangan.
“Yang kami hindarkan adalah, interaksi anggota polisi dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalagunaan kewenangan,” kata Sigit, dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR Rabu (20/1/2021). Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas dijalan, hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas. Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomatis melalui ETLE.
Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas diluar negeri yang menerapkan, sistem elektronik. “Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa,” ujar Sigit. “Tidak ada ruang titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses,” kata dia. Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.
ETLE sebetulnya, bukan program baru. Sistem ini, mulai diterapkan disejumlah daerah seperti Jakarta. “Karena itu, pentingnya modernisasi sistem tilang dengan bekerjasama dengan Pemda jadi, tidak hanya Polisi, tetapi kerja sama dengan Pemda kalau perlu. Sehingga, kita bisa meniru diluar negeri,” kata dia.
Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut sudut jalan. Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi pelanggaran dari rekaman tersebut, dan mengirimkan surat konfirmasi ke pengendara.
Ada waktu 7 hari bagi pengendara untuk menyampaikan klarifikasi secara online, melalui situs web atau aplikasi. Sesudah klarifikasi, pelanggaran mendapatkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran serta kode virtual account sebagai kode pembayaran melalui bank. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau pelanggaran mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan.
Sumber: Kompas.com
Editor: Keklir Kace Makupiola.