Grebek di Lokasi Kelurahan Padang Bulan, Sat Narkoba Amankan 12 Orang
Januari 23, 2021
Labuhan batu, jurnalpolisi.id
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan personil Sat Narkoba supaya melakukan upaya upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba dilokasi Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dan seluruh personil Opsnal berjumlah 20 Orang pada hari Kamis 21 Jan 2021 mulai pukul 20.30 Wib bergerak, mengrebek kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhan batu.
Personil dibagi dalam dua tim yang masuk dari dua lokasi yang berbeda,melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian dan sebanyak 12 Orang berhasil diamankan yaitu dari TKP pertama Jln.Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu
Mengamankan 7 (Tujuh) Orang di Lokasi itu
DH Lk (22),INDRA Lk (32) ,ARS Lk (37) , SS Lk (31),SB Lk(16 ),MI Lk (31),AP Lk (31)
Dari TKP berikutnya
Kos Kosan Di Gang Amaliah bawah, jl. Padang Bulan Kec. Rantau Utara, Kab.Labuhanbatu
Mengamankan Lima Orang yaitu N als Dian Lk (38), Miraja Alwi Efendi Lk (28) ,Sus Pr (43) ,GUN Lk (49) dan SS Pr (32).
Kemudian dilakukan pemeriksaan awal terhadap 12 Orang yang terdiri dari 10 Laki Laki dan 2 Orang Perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 Orang yaitu dari TKP Tkp Kost-kost an di gang Amaliah bawah jln. Padang bulan kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu yaitu S Alias SUS Perempuan (42 ) warga Jl Sei Menanjung kel. Pantai burung TB II kec. Datuk Bandar kab. Asahan berdomisili di padang bulan gang amalia kel. Padang bulan kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu dengan BB 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah jarum baru,1 (satu) buah toples plastik yang berisikan, 12 (dua belas) buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis Dan N Als Dian Laki Laki (38) Warga jln Sirandorung Kel Sirandorung kec rantau utara kab labuhanbatu dengan Barang Bukti 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto,1 ( satu ) buah timbangan elektrik,1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil kosong,2 ( dua ) hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000
Sementara Dari TKP Tkp Jln Padang bulan kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu tepatnya sebuah warung rokok yaitu DH Laki Laki 23 Tahun Warga Jln Padang Bulan kel. Padang bulan kec. Rantau utara kab. Labuhanbatu dengan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,uang sebesar Rp. 200.000,- ( hasil penjualan sabu)
Ke 3 tsk masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya dan ke 3 nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Untuk yang 9 Orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinenya dan selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya, Demikian dilansir dari Humas Polres Labuhan batu.
Harapan masyarakat Labuhan batu, semoga Narkoba yang merusak generasi bangsa dan kejahatan luar biasa ini dapat dituntaskan sampai keakar-akarnya.
(Wartawaty jpn Eka Hombing.)