GNPK-RI OKI Desak PT. Gading Cempaka Graha Selesaikan Tuntutan Buruhnya
Kayu Agung – jurnalpolisi.id
Pengurus Daerah GNPK RI Kabupaten OKI mendesak PT. Gading Cempaka Graha Bayar membayar upah pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga belum dibayarkan oleh oknum management kepada buruhnya.
GNPK-RI OKI didampingi buruh PT Gading Cempaka Graha, mencari keadilan agar hak sebagai pekerja dipenuhi dan BPJS ketenagakerjaan yang selama setahun terakhir selalu dipotong dan tidak di setor ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan hari tua. Selasa, 12-01-2021
Jon Kenedi Ketua Pengurus Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK – RI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang bersekretariat di jalan Yusuf Singadekane kelurahan Jua Jua Kayu Agung, mengatakan, Atas laporan dan Kuasa yang diberikan oleh Pekerja/buruh, akan mendampingi ratusan pekerja/buruh PT Gading Cempaka Graha, dalam menuntut keadilan agar hak hak pekerja/buruh yang berjumlah 295 orang mencari keadilan dan berharap dapat diselesaikan oleh managemant.
“Ratusan pekerja/ buruh PT. Gading Cempaka Graha dengan mengadukan nasibnya dan memberikan kuasa kepada PD GNPK RI Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menyelesaikan permasalahan mereka alami dengan PT Gading Cempaka Graha yang beralamat di desa sepucuk kecamatan Pedamaran timur yang bergerak di perkebunan kelapa sawit.” Ungkap jon Kenedi.
Afrizal Muslim, Ketua PD GNPK RI Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan, yang didampingi Ketua Pengurus Muara Enim, Antoni, dan Ketua Pengurus daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Jon Kenedi, diminta tanggapan saat di Gedung Mapolres Ogan Komering Ilir, membenarkan aduan dari pekerja/buruh untuk dapat membantu dalam mendampingi karyawan kelapa sawit tersebut, Afrizal Muslim mengatakan, setelah audiensi dengan pihak Polres OKI dan diterima oleh Kanit Intel polres OKI yang mana kita telah di mediasi oleh kepolisian OKI dalam menyelesaikan permasalahan ini, namun belum ada titik temu dengan pihak perusahaan.
“Ada beberapa hal yang yang kita pertanyakan adalah hak buruh yang terabaikan seperti gaji buruh yang belum dibayarkan selama 4 bulan”, dan kita melihat ada unsur kriminal dalam hal ini, yang mana kita melihat adanya upaya pengelapan iuran BPJS ketenagakerjaan. Ujarnya.
Sementara itu, salah satu karyawan PT Gading Cempaka Graha yang sempat di wawancarai Sp (inisial), dan Iw(inisial) yang berada kantor GNPK RI Kabupaten Ogan Komering Ilir menceritakan, saat ini kami masih status karyawan di perusahaan PT. Gading Cempaka Graha,” gaji kami dari bulan September 2020 sampai sekarang belum di bayarkan oleh perusahaan, kami sudah Bipartit ke managemant perusahaan untuk mempertanyakan masalah upah kami, namun jawaban managemant hanya mengatakan, kami tidak punya uang, “jawaban seperti apa itu”, ungkap karyawan, sementara kami terus disuruh bekerja dengan di imingi pinjaman yang tidak jelas penyelesaiannya, dari itulah kami kesini menemui ketua GNPK RI Oki untuk membantu kami menuntut hak hak kami diperusahaan”, katanya.
Karyawan yang berjumlah 295 orang ini rata rata telah bekerja selama dua tahun dan statusnya sebagai karyawan tetap. Sebagian karyawan ada yang menginap dikantor GNPK RI Oki untuk mencari keadilan dan mendapatkan haknya.
Kembali ketua GNPK RI OKI Jon Kenedi mengatakan “kita akan memperjuangkan hak-hak mereka sampai ketinggkat kabupaten, Provinsi, bahkan sampai ke Pusat, disini kita melihat terjadi pelanggaran yang sangat Fatal, kita dari GNPK RI akan terus mencari jalan agar permasalahan ini selesai. Seumpama tingkat kabupaten tidak selesai akan kita naikkan tingkat gubernur dan seterusnya”, pungkasnya. Saat mengakhiri wawancara. (SA)