GABSI INĎONESIA ( Gabungan Aksi) Lsm.Ormas. Wartawan.Advokad & Tokoh masyarakat lakukan pertemuan di Kantor Advokad Jossuwi” di Ungaran.

Januari 25, 2021

Kab. Semarang – Jurnal Polisi.Id

23-01-2021″GABSI Kabupaten semarang lakukan pertemuan di Kantor Advokad Jossuwi” di jln Letjen Suprapto No 55.C Ruko Exit Tol Sidomulyo Ungaran timur penuh dengan rasa persaudaraan.          .Di dalam pertemuan tersebut membahas beberapa hal terkait pelanggaran hukum pidana maupun hukum perdata dan  pengawasan terkait perijinan di semua sektor industri atau non industri.     Di sela ramah tamah Bang yohanes Sugiwiyarno SH.MH selaku Ketua Koordinator GABSI INDONESIA mengatakan.GABSI harus peka dengan situasi di  Kabupaten semarang. Kita harus tau dan bisa  sikapi Galian C yang di perbolehkan atau yang tidak di perbolehkan.

Contoh di exit tol ungaran tepatnya gunung Galepek itu seharusnya tidak boleh di tambang ucap Bang Yo.    Ber ijin atau Tak Berizin, GABSI akan  Desak pemerintah Jateng dan Kabupaten atau dinas terkait perintahkan Aparat Tutup Tambang Galian C di Gunung Galepek  Kelurahan Sidomulyo Ungaran Timur Kabupaten Semarang  Jawa Tengah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Koordinator GABSI  Bang Yo  yang menyatakan keprihatinannya atas ulah para penambang yang merusak lingkungan di wilayah Kab Semarang.

“Penambangan tersebut berdampak luas bila musim hujan  akan memunculkan lumpur lumpur di jalan dan membahayakan pengguna Jalan. Dan tidak bisa untuk sentra peresapan air . kawasan Gunung yang sekarang sangat memprihatinkan yang bisa berdampak banjir,” ungkap Bang yo selaku ketua GABSI.
“GABSI juga akan mengadukan ulah para penambang yang merusak lingkungan ke  Gubernur  Jateng dan Penegak Hukum. Semoga saja Proses bisa berjalan dengan baik dan tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bang yo juga menegaskan dalam surat aduannya nanti, Bang Yo melanjutkan, disamping penambangan di  tengah Kota Ungaran tanpa berfikir atas dampak kedepanya juga tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Semarang. tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“GABSI minta Pihak Gubernur JawaTengah dan Pihak Bupati Kab Semarang untuk printahkan Satpol PP untuk menutupnya,” pungkas Bang Yo.
Sementara itu Aktivis GABSI lainnya, Mujo sigit kuniarso dari LSM GERAK JATENG sepakat  Penambangan Galian C di gunung galepek di tutup saja.

“Kita di dalam GABSI sudah lama mengamati Galian C di Gunung tersebut  jelas merusak lingkungan, makanya harus segera ditutup Dan minta aparat juga bisa menertibkannya, karena yang mempunyai kewenangan adalah Aparat.

Diketahui para Aktivis LSM dan ORMAS&TOKOH MASYARAKAT Kabupaten Semarang telah melakukan investigasi di lapangan atas dampak rusaknya area tesebut dikarenakan adanya Pertambangan Galian C di Galepek yang jika dibiarkan bisa mengakibatkan banjir besar. Dan hasil temuannya itu akan kami adukan ke  Gubernur Jawa tengah dan Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan Pengusutan Kepada semua pihak yang terlibat. Melalui Surat aduannya ke pemerintah Jateng dan Pemerintah Kab Semarang.    Pihak GABSI Kab Semarang selaku pengadu   menduga Galian C tersebut melanggar Undang-undang Minerba Pasal 158 Nomor: 4 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Semarang tentang RTRW  (WARDOYO jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *