Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung

Desember 26, 2020

RUMBIO JAYA – jurnalpolisi.id

Unit Reskrim Polsek Kampar amankan seorang pelaku judi Togel jenis Kim di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya pada Jumat malam (25/12/2020).

Tersangka kasus judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SA alias DU (48) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti selembar kertas rekap yang bertuliskan nomor tebak angka judi togel jenis kim, sebuah pena, selembar kertas rekapan nomor togel yang telah keluar dan uang tunai sebesar Rp 327 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (25/12/2020) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Darman Siswanto SH mendapat informasi bahwa ada bandar Judi Togel jenis Kim yang beroperasi di Dusun Solok Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan

Sekitar pukul 21.30 wib Tim tiba dilokasi dan menemukan target sedang duduk memegang telpon genggam, sambil menulis angka pesanan nomor togel yang dipesan seseorang kepadanya. Petugas langsung mengamankannya serta mengumpulkan barang bukti terkait kasus judi togel tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *