Terpidana Korupsi Pengadaan Rumput Laut Bursel Serahkan Uang Pengganti Ke Jaksa.
Maluku – jurnalpolisi.id
Nur Sony Al Idrus, terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Bibit Rumput Laut di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), resmi menyerahkan denda uang pengganti dan biaya perkara sebesar Rp 471.529.008.
Penyerahan uang pengganti tersebut, dilakukan oleh keluarga terpidana pada hari Selasa (1/12/2020) di Kantor Kejati Maluku, dan diterima oleh Jaksa Ahmad Bagir selaku Kasi Pidsus Kejari Buru.
”Tadi Kasi Pidsus Kejari Buru resmi menerima pembayaran denda uang pengganti dan biaya perkara dengan total, sebesar Rp 471.529.008 dari keluarga Nur Sony Al Idrus terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadaan Bibit Rumput Laut di Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan, yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Perempuan Klas IIA Ambon,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sami Sapulette, kepada awak media Selasa (1/12/2020).
Sapulette menjelaskan, adapun rincian pembayaran denda uang pengganti dan biaya perkara tersebut, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1481K/Pid.Sus/2016, tertanggal 14 Desember 2016, adalah denda sebesar Rp 200 juta uang pengganti sebesar Rp 271.522.008 dan biaya perkara sebesar Rp 7.000.
Terpidana sendiri berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun yang saat ini sedang dijalaninya.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.