SSDM Polri Lakukan Asistensi Implementasi Perkap Nomor 99 Tahun 2020
Makassar – jurnalpolisi.id
Bertempat di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Andi Fairan S.I.K, M.S.M mewakili Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam, M.Si., membuka Supervisi atau Asistensi Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020 tentang Sistim Manejemen Dan Standar Keberhasilan Pembina SDM Polri Yang Berkeunggulan, Kamis (03/12/2020).
Adapun Tim dari SSDM Polri antara lain Brigjen Pol Drs. Sri Eko Pranggono, Kombes Pol Enjang Hasan Kurnia, S.I.K., dan Kompol Haris Prananto.
Kegiatan yang diikuti oleh personel pengemban fungsi SDM masing-masing Satker Polda Sulsel dan Personel Polres jajaran pengemban Fungsi SDM.
“Dalam pembukaan tersebut turut hadiri PJU Polda Sulsel, Kasubagrenmin Satker Polda, dan Kabag Sumda Polres Jajaran,” ungkap Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Timpo, S.I.K., M.Si., Kamis (03/12/2020).
Dalam sambutan Kapolda Sulsel yang dibacakan oleh Irwasda tersebut dikatakan guna menciptakan SDM yang unggul sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko widodo yang telah diaplikasikan oleh Kapolri melalui 7 program prioritas Kapolri,salah satunya mewujudkan SDM yang unggul.
Dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri tersebut dibutuhkan strategi untuk mengeksplorasi dan merumuskan budaya organisasi yang berkeunggulan, dalam bentuk penilaian aspek kompetensi individu yang sudah ada dan dikompulir menjadi satu nilai kompetensi individu yang terdiri dari13 (tiga belas) nilai yang dibagi atas 3 (tiga) unsur yakni Nilai Utama, Nilai pendukung, dan Nilai pertimbangan.
Dikatakan untuk menjamin konsistensi dan komitmen dalam mewujudkan SDM yang berkeunggulan, Pimpinan Polri telah menempuh langkah strategis dengan menetapkan Peraturan Kapolri Nomor 99 tahun 2020 tentang Sistem Manajemen dan Standar Keberhasilan Pembinaan SDM Polri yang berkeunggulan.
Dalam mewujudkan sumber daya Polri yang berkeunggulan Polda Sulsel telah mengedentifikasi beberapa hal yang menjadi kendala kedepannya dan harus dicarikan solusinya antara lain :
-Belum sinkronnya data dari aplikasi SDM unggul dengan data New – SIPP yang menyebabkan perbedaan jumlah personel maupun perbedaan jabatan.
-Nilai SMK online yang belum sinkron dengan SDM unggul.
-Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sistem membaca nilai yang sudah diinput pada aplikasi khususnya pada menu monitoring global dan monitoring data
-Tidak semua personel mengikuti rikkes berkala sehingga hanya dilakukan pengisian blangko.
-Pengisian nilai psikologi dari nilai E-Mental dimana E-Mental sering tidak bisa diakses dan belum ada solusi bagi yang tidak bisa melakukan login yang menyebabkan keterlambatan dalam pengimputan nilai psikologi.
Dengan demikian semoga hal ini menjadi masukan dan saran kepada Pimpinan Polri khususnya fungsi pembinaan, agar cita-cita mulia mewujudkan SDM yang unggul dapat terwujud secara holistic.
Diakhir sambutan Kapolda yang dalam hal ini dibacakan oleh Irwasda polda Sulsel, menyampaikan beberapa harapan terhadap Supervisi/Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 99 Tahun 2020 :
Diberikannya akses untuk menambah/merubah jabatan atau jumlah personel yang masih belum sesuai dalam aplikasi SDM Polri Unggul.
Akses sinkronisasi data pada monitoring global agar bisa Real Time dengan demikian akan mudahkan operator untuk merekap data baik pada Web maupun pada aplikasi android.
Penginputan nilai catpers dan akademik agar bisa dilakukan hanya pada saat ada perubahan status atau perubahan gelar dan tidak diinput setiap semester.(.Sukardin SH)