Setahun Jadi Buronan “HM” DPO Polsek Gunungsari, Betisnya Di Door Timah Panas Polisi.

Desember 23, 2020

Mataram—NTB Jurnalpolisi.id

23-12-2020 Satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunungsari. HM alias Pesot umur 23 tahun warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat berhasil diringkus Satreskrim Polresta Mataram Sabtu(19-12-2020)

Pesot setahun lalu berhasil kabur saat akan dilimpahkan (tahap dua) oleh Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kini pelariannya terhenti dan akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

‘’ Pelaku curat ini sudah setahun kabur dan menjadi DPO Polsek Gunungsari. Sekarang kami amankan dari rumahnya di Gunungsari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/12/2020).

Pesot adalah pelaku curat. Sebelumnya ditangkap oleh Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian handphone. Pelaku beraksi di bulan Januari 2020. ‘’ Pelaku kami amankan hari Sabtu kemarin. Dulu dia mencuri handphone dan uang Rp 500 ribu disalah satu laundry ,’’ bebernya.

Pelaku berterus terang di depan petugas. Setelah melarikan diri dari Polsek Gunungsari. Pesok kabur ke Pulau Jawa dan Bali untuk menghindari jeratan hukum. Dalam pelariannya, pelaku bekerja sebagai pekerja buruh bangunan.

‘’ Kaburnya itu ke Pulau Jawa dan Bali. Selama kabur dia bekerja sebagai buruh bangunan. Itu keterangan yang kami dapatkan dari pelaku,’’ tuturnya.

Merasa aman dan sudah lama bekerja di luar daerah. Pesot akhirnya pulang ke Lombok Barat. Sekembalinya dari pelarian. Pesot bukannya tobat dan berubah. Tapi aksinya semakin bengal dan kerap membuat warga kampungnya resah.

 Di bawah pengaruh minuman beralkohol. Pesot kerap mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam). ‘’ Aksinya ini sering membuat warga resah. Dia sering membawa dan mengancam warga dengan sajam. Ada juga warga yang sempat dia lukai. Pelaku ini residivis dan sudah tiga kali ditangkap,’’ kata Kadek.

Dengan perbuatannya yang meresahkan. Pesot tidak hanya terancam dijerat dengan pasal 363 KUP tentang pencurian. Tapi juga dijerat dengan pasal ayat 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ‘’ Karena dia kerap menggunakan dan membawa sajam dan sudah meresahkan warga. Kami sangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951,’’ tegas Kadek.

Pesot mengakui perbuatannya di depan petugas. Dia mengakui menggunakan sajam untuk menakuti warga. ‘’ Saya waktu itu dalam keadaan mabuk,’’ ungkapnya. (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *