Satlantas Polresta Mataram Amankan 90 Unit Motor Roda Dua Berbagai Merk, Diduga Melakukan Balapan Liar.

Desember 24, 2020

Mataram NTB – Jurnalpolisi.id

24-12-2020 Polresta Mataram khususnya Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram berhasil mengamankan 90 unit sepeda motor berbagai merek,  dari hasil kegiatan pada operasi lilin tahun 2020 yaitu penegakan hukum terkait balapan liar yang dilaksanakan oleh masyarakat di jalan baru Tohpati Mataram.

“Dalam operasi itu Polres Mataram mengamankan 90 unit roda dua berbagai merk yang terindikasi akan melakukan balap liar. Tegas Kabag Ops Polresta Mataram Kompol TAUFIK,S.Ip

Kegiatan penertiban itu di laksanakan dari pukul 16.00 hingga 21.00 Wita.
Penertiban balap liar itu dilakukan karena adanya informasi dan keresahan dari warga masyarakat sekitar terkait seringnya balapan liar yang terjadi di seputaran jalan Tohpati

Dalam penertiban itu Polresta Mataram melibatkan 38 personil. Gabungan  dari TNI,  Brimob Mataram dan dari satuan lalu lintas kota Mataram.

Semua motor-motor balap liar dan Motor penonton yang ada di TKP di periksa satu persatu semua kelengkapan surat suratnya. Dan  yang tidak memiliki surat resmi atau surat sah dan tidak dapat menunjukkan di lokasi balapan maka seluruh kendaraan itu diamankan,  baik yang bermain maupun yang turut serta menonton. Dan pengemudinya tidak diamankan. yang diamankan hanyalah motornya saja. Ungkap Kasat Lantas Polresta Mataram AKP ANIS MALADI,SIK

Kenapa motor pengunjung juga turut di amankan? karena ada indikasi ikut serta juga. Dan ketika petugas memeriksa  surat-surat kendaraanya ternyata  tidak ada,   makanya kendaraannya juga dinamakan,  jelas Maladi

Pada kesempatan itu Kasat Lantas Polresta Mataram AKP ANIS MALADI,SIK  menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat bahwa jangan mengikuti kegiatan-kegiatan yang tidak penting. Salah satunya seperti kegiatan balap liar ini !! Karena dapat mengganggu keamanan dan keselamatan jiwa diri sendiri maupun orang lain.  Tolong kepada para orang tua Berikanlah pemahaman pada anak anaknya bahwa menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan sangat membahayakan diri dan orang lain serta bisa teracam pidana.

Apakah ada motor yang terindikasi dari motor hasil curian atau kendaraan  yang terlibat dengan tindak pidana?? Itu diantisipasi  dan nanti  akan di cek No mesin dan No. rangka kemudian akan  dikoordinasikan dengan Samsat jawab Maladi

Turut serta diamankan dalam operasi itu Sepeda motor roda duan berbagai merk,  surat surat kendaraan. Motor motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya  setelah para pemilik menunjukkan bukti bukti kepemilikan yang sah. Dan motor tersebut terlebih dahulu dikembalikan bentuknya ke bentuk awal yakni motor  standar pabriik. Tegas AKP Maladi (JPN NTB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *