Salahi Aturan,Masyarakat Tambusai Timur Kecewa,Dua BPD Kalah Dalam Perpilihan Ikut Dilantik.

Desember 24, 2020

Rokan Hulu, Jurnalpolisi.id

Berkaitan dengan pengisian Badan Permusawaratan Desa atau BPD yang terjadi di desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai , dinilai janggal dan diduga sudah menyalahi aturan dalam pemilihan,pasalnya dua dari tujuh anggota BPD yang dilantik oleh Bupati Rohul Sukiman beberapa waktu lalu saat perpilihan kalah suaranya,

Namun, saat pelantikan kemarin 18/12/2020 kedua orang tersebut malah turut ikut dilantik, Hal ini lah yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat Tamtim,Sebab sepengetahuan Mereka Dua Oknum BPD tersebut kalah Suaranya Saat prosesi perpilihan 01/09/2020 lalu

Masyarakat Tamtim pun geram melihat hal ini, masyarakat menilai hak suara yang mereka berikan terkesan dipermainkan
Sehingga pada Selasa 22/12/2020 Masyarakat pun membubuhkan tanda tangan mereka menolak ke Dua Anggota BPD yang kalah itu ikut dilantik” kata Sandi Lubis kepada awak media Rabu sore (23/12/2020) di Pasir pengaraian sembari memberikan tembusan surat kepada awak media

Dikatakan Sandi yang juga anggota BPD yang ikut dilantik bahwa ratusan masyarakat keberatan terhadap dua anggota BPD itu, karena tidak keterwakialan dari Dua Dusun yang ada di desa Tamtim, tapi hanya di tunjuk oleh Kepala Desa saja. Dan masyarakat melaporkan secara  tertulis kepada Kades Tamtim dengan membubuhkan tanda tangan dengan tembusan kepada Bupati Rohul, Camat Tambusai, dinas Dpmpd, Dprd Rohul ,DPC LSM Perkara Rohul dan kepada media masa atau wartawan di Rohul.

Ditempat berbeda “Ade hendrawan tokoh masyarakat dusun kampung lalang juga mengatakan kekecewaannya karena keterwakilan dusun mereka hanya dipilih oleh aparat desa dan pegawai bumdes namun masyarakat tidak diperbolehkan ikut menggunakan hak pilihnya “kenapa dusun kami yang termasuk jumlah pemilih terbesar justru tidak diperbolehkan menggunakan hak pilihnya”..? kalau dalam hal menentukan keterwakilan BPD saja hak pilih kami dikebiri lalu bagaimana lagi kedepannya”cetus Ade.

Sementara dimasing masing dusun juga peserta calon yang kalah dalam pemilihan BPD itu juga mengatakan sangat kecewa berkaitan dengan hal ini.”kalau bisa peserta yang kalah juga diusulkan untuk dilantik ya kami juga harus dilantik lah”.kata mereka dengan penuh kekesalan.

Team Investigasi khusus DPC  LSM perkara Rohul Daulay damanik yang tinggal di desa tambusai timur juga menerangkan bahwa beberapa hal ketentuan pemilihan BPD yang diketuai oleh sekretaris desa tambusai timur itu memang telah menuai polemik,

Betapa tidak,dari awal dibuatnya ketentuan oleh panitia dari 6 dusun yang ada justru yang diakomodir hanya 5 dusun,bahkan salah satu dusun yang notabene jumlah pemilih terbanyak itu hanya boleh dipilih oleh aparat desa dan bumdes dan lebih parahnya lagi 2 orang BPD peserta kontestasi yang kalah malah diusulkan untuk dilantik”ucapnya

ketika ditanya tentang siapa kedua peserta yang kalah yang turut dilantik tersebut

Menurut pengakuan Daulay Damanik yang saya tahu salah satunya mantan ketua BPD sebelumnya dan satu lainnya saudara sepupu kades itu sendiri”ucap Daulay damanik

Tapi yang jelas kita berharap semua Permasalah dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang belaku dan kepada semua masyarakat yang telah turut berpartisipasi memberikan suaranya agar tetap tenang dan menahan diri, sembari menunggu keputusan dari pemerintah dan institusi terkait dirohul ” kata beliau sambil tersenyum.
TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *