“Sadis! INI Kisah Lengkapnya Kasus Pembunuhan Maria Tere”
Lembata – jurnalpolisi.id
Misteri Kematian Seorang Wanita ” Maria Tere ( 45 Thn) di temukan Tewas Dan Luka Bacok Sabtu, 26 /12/ 2020 di Wai Keniba Desa Ile Kimok, Kecamatan Atadei Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Lanjut!! Informasi yang di himpun wartawan media ini pada tayangan berita media sebelumnya bahwa pelaku Pembunuhan ini telah melaporkan dirinya kepada Aparat Pemerintah Desa Wai Kimok atas kehadiran di Desa Tersebut.
Menurut Informasi yang di himpun Wartawan Media Ini Bahwa ” Pelaku Pembunuhan adalah Calon Suaminya ‘ Jois Togelang ( 41 Thn) Asal Sulawesi,
Diketahui Bahwa Pelaku dan Korban Tersebut sebelum menjalin hubungan persahabatan awalnya Perkenalan melalui medsos dan pada akhirnya melanjutkan hubungan melalui Telepon seluler, dimana keduanya saling membagi perasaan terkait dengan masa lalu kehidupan yang pernah mereka lalui dengan penuh kekecewaan,, singkat Cerita ” keduanya pun Menjalani Hubungan Asmara Cinta Dengan Nekat Pelaku Jois Togelang ini datang Ke Lembata Untuk menemui sang Kekasihnya untuk sama sama tinggal di Rumah Korban.
Pelaku langsung melarikan dirinya ke Hutan,,dan besoknya Minggu 27 /12 /2020 Pelaku Jois Togelang menyerahkan dirinya kepada Pemerintah Desa Banitobo,Kecamatan Lebatukan dengan HarapanNya agar dirinya mendapat perlindungan Hukum atas PerbuatanNya.
Berdasarkan Keterangan Sekretaris Desa Banitobo, Andreas Budi bahwa Pelaku Menyerahkan diri dan meminta bantuan Pemerintah Desa agar Polisi MenjemputNya ke Mapolres Lembata,Ujar Andreas!
Ironis, Cinta Sejati kini berbalik arah… ! Apa yang terjadi? Pelaku Ini Membacok Korban Hingga Tewas!!
Selanjutnya, Pemerintah Desa Banitobo melakukan Koordinasi Dengan Camat Lebatukan, dan Bhabinkamtibmas Serta Babinsa setempat, Pelaku tersebut berhasil di amankan di Mapolres Lembata untuk menjalani proses Hukum…
Lantas….Sudah Sejauh ManaPerkembangan Proses Hukum Pelaku Pembunuh Maria Tere?
Benar bahwa Oknum Pelaku sudah serahkan diri dan pihakNya sudah melakukan Interogasi kepada pelaku dan di temukan Barang Bukti berupa ‘ Satu Buah Sarung Parang, Satu buah Parang dan Sepasang sepatu milik Pelaku.
Kasus Pembunuhan di duga tindak pidana ini sudah di lakukan Penyidikan dan Penetapan tersangka,,Saat ini Oknum pelaku berada di Tahanan Polres Lembata sambil menunggu di Gelarnya Rekonstruksi yang Nantinnya akan dilsksanakan pada awal bulan Januari 2021 Mendatang.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara,SH Kepada Wartawan Media Ini di ruang KerjanNya, Rabu 30 /12/ 2020 Memaparkan “
Kasus yang amat menonjol pada tahun 2020 di antaranya ~ Penganiayaan, Pencabulan Seksual, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Jumlah Kasus Pada Jajaran Polsek sebanyak 197 Kasus.
Dari semua Kasus yang ada ini bersumber dari mengkonsumsi Minuman Keras…,
Kasat Reskrim berharap kepada Masyarakat Lembata dapat meminimalisir Mengkonsumsi minuman Keras Sehingga tidak di temukan lagi kasus kasus seperti ini.tutupnya( Ahmad Mas jpn)