Puluhan Pengemudi Kendaraan Umum Yang Masuk Wilayah Hukum Polres AcehTimur Jalani Rapid Antigen
Desember 29, 2020
Aceh Timur – jurnalpolisi.id
Puluhan sopir angkutan umum yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Timur menjalani rapid test antigen, Selasa, (29/12/2020).
Pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan dari Polres Aceh Timur bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur tersebut sebagai antisipasi penularan Covid-19 sekaligus meminimalisasi potensi kecelakaan lalu lintas.
Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya penyebaran Covid-19 sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan.
Para pengemudi kendaraan umum yang hendak berangkat harus menuju ke mobil pemeriksaan kesehatan yang ditempatkan di depan Pos Pengamanan Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Polres Aceh Timur.
Di sana, petugas kesehatan akan mendata identitas para sopir sebelum menjalankan rapid test antigen.
“Jadi sudah ada 15 orang yang kami rapid test antigen, kegiatan ini juga untuk mengecek kebugaran pengemudi menjelang Tahun Baru,” ujar AKP Salmidin.
Pihaknya juga berharap kegiatan pemeriksaan tersebut bisa dilakukan secara berkesinambungan.
“Sehingga kondisi kesehatan pengemudi juga bisa terpantau dari berangkat hingga pulang ke rumahnya bertemu dengan keluarganya,” pungkas Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, S.E.( Zainal Abidin)