PUK SPSI Desa Karang Rejo Lakukan Aksi Damai Di CV Seribu Satu
Desember 26, 2020
Langkat.Jurnal polisi.id
F.SPTI-SPSI PUK Desa Karang Rejo Hariadi melakukan aksi damai di CV Seribu Satu, yang berlokasi di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Sabtu (26/12/2020) didampingi Sekjen DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Bambang.S serta pengurus lainya yang tetap mematuhi protokol kesehatan.
Aksi damai tersebut bersama PUK-SPSI Desa Kwala Begumit,Bukitmas dan Desa Mangga dikawal Polisi dari Polsek Stabat Bripka Dodi yang juga Babinkantibmas Desa Karang Rejo disambuk dengan baik oleh perwakilan CV Seribu Satu Yatna diruang kantor CV Seribu Satu.
Intinya kedatangan PUK-SPSI Desa Karang Rejo untuk memberitahukan ligalitas F.SPTI-K.SPSI yang resmi dan sah dari hasil Munas di Jakarta baru-baru ini yang diakui oleh Pemerintah.
Oleh karena itu kedatang PUK-SPSI Desa Karang Rejo sebagai PUK-SPSI yang resmi untuk mengambil haknya.disambut baik oleh perwakilan CV Seribu, kata sekjen DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Bambang.S menyampaikan kepada pihak Perusahaan CV Seribu Satu dalam pertemuan itu.
Menurut Bambang menjelaskan kepada pihak perusahaan bahwa kami F.SPTI-K.SPSI yang sah dari hasil munas ke-VI di Jakarta di Golden Boultigue Hotel selama tiga hari yang dibuka langsung oleh Bapak Yoris Raweyai dan kita untuk mengambil hak kita, mulai besok hari Minggu (27/12/2020) kita ambil alih.saat menyampai ini juga disitu dihadiri oleh Jumi,in ketua PUK SPSI Desa Karang Rejo dibawah kepemimpinan Terbit Rencana PA yang sudah dibubarkan.Jadi mulai besok ketua PUK SPSI Desa Karang Rejo Hariadi, kata Bambang.S dihadapan perwakilan perusahaan CV Seribu Satu.
Bukan hanya disini saja tetapi akan kita lakukan pemberitahunan ke pihak perusahaan yang ada di seluruh Kabupaten Langkat ini, Kalau pimpinannya sudah dinyatakan oleh pemerintah tidak sah maka seluruh bawahannya (PUK SPSI) atomatis semua ikut, dan kami tidak mau rebut, kami tetap menginginkan kondusifitas di Langkat ini tetap terjaga apalagi menjelang tahun baru 2021, imbuhnya.
Yatna staf CV Seribu Satu selaku perwakilan menyahuti yang disampaikan Sekjen DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Bambang.S, kalau kita yang diakui oleh Pemerintah dan kita tidak mau ada rebut-ribut.
Sementara Jami,in akan menanyakan hal ini kepada pimpinannya, karena pernah saya tanyakan jawabannya masih dalam proses pengadilan..(sahrul)