Prosedur di Pos squrity Kejaksaan Negeri Ratau Parapat Terkesan Berbelit Belit
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau prapat seperti menutup diri dari awak media membuat insan pers penasaran untuk dapat bertemu Kepala kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau perapat.
Sehingga awak media mempertanyakan tentang prosedur di pos sequrity Kejaksaan Negri labuhan batu Rantau perapat yang sepertinya menelanjangi dan membungkam insan pers dengan menahan alat kerja awak media, bagaimana mungkin insan pers hanya ingin meliput tentang setijab squrity harus menahan alat kerja wartawan seperti hand phone, jam tangan, dan tas kerja di pos sekurity.3/12/2020
Seorang squrity dengan mengucapkan “Ini prosedur kak, kalau mau kedalam hand phone, jam tangan dan tas harus di tinggal di pos ini, saya harus tegas dengan kerja saya,” kata salah seorang Squrityurity yang berinisial D.
Ketika di pertanyakan oleh awak media tentang siapa yang membuat prosedur ini, “apakah kajari ?” Squrity itu hanya mengatakan, ” Ini prosedur titik, kalo kakak mau memberitakannya silakan aja” , ujar D singkat.
Sebelumnya kami sempat sampaikan dan menanyakan hal ini kepada Humas Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau prapat Hakim harahap, dengan ringan ia mengatakan, ” Tanyakan saja kepada squrity itu”.
Apakah prosedur itu hanya dibuat oleh Squrity di pos Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau prapat, itu artinya pihak squrity kejaksaan Negeri labuhanbatu sudah melanggar Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
“Ini seperti bentuk pembungkaman dan arogansi dari pihak Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau perapat terhadap awak media dan ini harus jadi perhatian kita bersama” kata Nur azman Nasution dari Lembaga DHN KPK PEPANRI ( Dewan Harian Nasional Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia)
Berarti pihak squrity kejaksaan negeri labuhanbatu sudah mengabaikan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ujar Azman.
Harapan awak media kepada pihak Kejaksaan Negri Labuhan batu Rantau perapat untuk dapat meninjau prosedur yang ada di pos squrity tersebut karena insan pers bukanlah penjahat negara seperti teroris dan sebangsanya.tutupNur azman Nasution
(Wartawaty Jpn Eka hombing)