Polsek Bangkinang Kota Amankan Seorang Pelaku Judi Togel di SP-V Desa Bukit Sembilan
BANGKINANG – jurnalpolisi.id
Seorang pelaku judi togel diciduk Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota, disebuah kedai kopi yang berlokasi di Jln. Poros SP-V Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang pada Jumat malam (4/12/2020).
Tersangka kasus judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah TRI (44) warga SP-V Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit Hanphone Nokia warna hitam berisikan sms pemesanan nomor togel, selembar kertas putih untuk rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (4/12) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas judi togel di kedai kopi milik sdr. TRI yang berlokasi di Jln. Poros SP-V Desa Bukit Sembilan Kecamatan Bangkinang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Bangkinang Kota IPTU Era Maifo SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba dilokasi Tim mendapati tersangka TRI selaku pemilik kedai kopi sedang melakukan perekapan nomor judi togel pada HP-nya, selain itu ditemukan juga selembar kertas untuk menyalin transaksi judi togel tersebut.
Saat dilakukan interogasi terhadap TRI, dirinya mengakui saat itu sedang melakukan perekapan nomor judi togel, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)