POLRES LABUHANBATU MEMBONGKAR TEKA -TEKI KASUS CURAS
Rantau prapat , jurnalpolisi.id
AKBP DENI KURNIAWAN S.I.K., M.H. Kapolres Labuhan batu menugaskan Kasat Reskrim AKP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., Bersama Tim 1 Tekab Unit Resum, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil membongkar teka teki kasus Curas terhadap pasangan suami istri 28/11/20.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H.melalui Kanit Idik I Resum, IPTU SM LUMBAN GAOL, SH berhasil mengamankan MI alias Iwan (39), seorang pengangguran, warga jalan Manunggal, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (28/11/2020).
MI adalah seorang residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2017 karena mengedarkan sabu dan dihukum dua tahun penjara di lembaga pemasyarakatan RantauPrapat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP DENI KURNIAWAN S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa korban adalah inisial MSM (77) seorang wiraswasta warga jalan AMD Simpang Mangga bawah Kelurahan Bakaran batu Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu dan istrinya MBS (76) seorang ibu rumah tangga, benar telah menjadi korban Curas pada Selasa (17/12/2020), sekitar pukul 09.30 Wib.
“Kejadian itu terjadi berawal dari tetangga korban KGS yang juga sebagai saksi hendak memanaskan mobil korban seperti biasa, karena rumahnya berdekatan dengan korban. Namun KGS curiga seperti ada kejanggalan di rumah tersebut. KSG pun takut dan kembali pulang ke rumahnya, lalu menceritakan hal tersebut ke ESP yang juga tetangga korban. ESP pun penasaran dan datang untuk memeriksa rumah korban, dan benar saja ESP mendapati MSM dan MBS sudah bersimbah darah di ruangan kamar dengan barang barang berserakan seperti bekas di acak acak.” Demikian kronologis kejadian yang telah di sampaikan Kapolres Labuhan batu
“ESP pun menghubungi KSG untuk memberitahu kejadian yang menimpa pasutri lansia tersebut dan langsung membuat laporan ke polres Labuhanbatu, kemudian langsung membawa korban ke rumah sakit bersama petugas untuk melakukan pertolongan lebih lanjut kejadian ini terjadi 17/11/20 sekitar pukul 08.00 Wib.
Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadiannya, pada hari selasa (17/11/2020) sekitar pukul 08.00 WIB
MI memasuki rumah korban melalui pintu pagar depan, dan masuk ke dalam rumah dari pintu samping rumah, kemudian langsung menuju ruang kamar.
Namun aksinya keburu terpergok oleh korban MSM, dan MI pun langsung memukul MSM dengan tangan hingga tersungkur, melihat suaminya istri korban pun datang untuk menolong dan langsung memukul tersangka MI menggunakan Alu, sembari teriak meminta tolong, namun MBS kalah tenaga, MI pun mendorong MBS hingga terhempas ke lantai dan langsung mengambil alu tersebut dan memukuli pasutri lansia ini sampai tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, MI pergi meninggalkan Pasutri tersebut dengan bersimbah darah sambil membawa barang-barang dari dalam rumah korban.
Akibat penganiayaan tersebut MSM mengalami luka robek di bagian kepala bagian kiri, luka robek di pelipis kiri, bengkak punggung dan bengkak tangan kiri. Sedangkan Istrinya juga MBS mengalami luka di kelopak mata kiri, bengkak di pipi kanan dan robek di belakang telinga kanan.
Tanpa berlarut, satreskrim berhasil membongkar kasus Curat ini, tim opsnal unit 1 resum Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan bukti bukti, dan akhirnya, pada hari Sabtu, (28/11/2020) tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di dusun kampung baru RT Gunung Gajah desa Lingga Tiga kecamatan Bilah hulu.
Pada saat hendak ditangkap, tersangka tidak menyerah dan mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, saat petugas memberi tembakan peringatan ke udara, namun tidak di hiraukan oleh tersangka. Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan tindakan tegas dan terukur dan melepaskan tembakan ke betis sebelah kanan pelaku.
Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, bedupa satu unit Handphone Nokia hitam, satu buah handphone Nokia putih, satu buah handphone merah, dua buah cincin, satu buah kalung, satu buah gelang tangan, satu buah kotak handphone dan satu lembar surat toko mas.
Iptu SM Lumban Gaol SH, menjelaskan ,”tersangka melakukan kejahatannya secara spontan karena melihat situasi sepi”.
Ditambahlannya, akibat perbuatannya, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000.
“Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, dan terhadap tersangka MI, dijerat dengan Pasal 365 KUHAP pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
(Wartawaty jpn Eka hombing)