Polda Sulsel Takkan Keluarkan Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru 2021
Makassar – jurnalpolisi.id
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melarang masyarakat menggelar pesta perayaan Tahun Baru 2021 di Sulsel yang berpotensi menimbulkan kerumunan, guna menekan risiko penyebaran Covid-19.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam saat memberikan keterangan, menjelaskan bahwa setiap akhir tahun banyak masyarakat yang merayakan dengan membuat kegiatan-kegiatan di tempat-tempat publik,
Namun Untuk tahun ini, lanjut Kapolda Sulsel, Polri tidak memberikan ijin keramaian untuk kegiatan perayaan Malam Tahun Baru.
Menurut Kapolda Sulsel hal ini dilakukan, mengingat Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dimana hingga saat ini masih belum teratasi sepenuhnya.
“Pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan perizinan ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi,” ucapnya, Kamis (17/12/2021)
Mantan Kapolda Sultra ini mengharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuat kerumunan atau keramaian , dikarenakan kondisi pandemi masih ada, dan malah semakin banyak hal ini terlihat dari data dan rumah sakit yang rata-rata penuh
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Sulsel . Kebijakan ini perintah dari Mabes Polri yang berlaku di semua daerah seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Lebih lanjut dikatakan, Apabila masih ada kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan keramaian perayaan Tahun baru, Merdisyam memastikan aparat akan memproses penyelenggara yang melanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami tidak ingin terjadi sebaran Covid yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru,” kata Merdisyam( Sukardin SH)