Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Resmi Ditahan Kena Pasal Berlapis

Desember 13, 2020

Jakarta, jurnalpolisi.id

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan pihaknya sudah menangkap Pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang juga telah menjadi tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab.

Ia menyatakan surat penangkapan dari penyidik sudah diterima langsung oleh Rizieq Shihab saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

“Sudah diberikan surat penangkapan, resmi [ditangkap],” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (12/12/2020)

Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Polisi bisa melakukan penangkapan terhadap seseorang jika memiliki minimal dua alat bukti kuat terkait tindak pidana. Surat penangkapan juga mesti diberikan kepada yang bersangkutan.

Orang yang ditangkap memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum atau pengacara. Orang yang ditangkap juga mesti diperiksa tanpa tekanan, intimidasi atau disiksa.

Setelah 1×24 jam, polisi punya wewenang untuk membebaskan atau menahan orang yang ditangkap tersebut. Masa penahanan yakni 20 hari dan bisa diperpanjang.

Sebelumnya, Yusri juga menegaskan ditahan atau tidaknya Rizieq akan tergantung pada hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini.

“Kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan,” kata Yusri.

Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri pada Sabtu (12/12). Kepolisian menyebut Rizieq tidak memenuhi panggilan, melainkan menyerahkan diri karena takut ditangkap.

“Bahwa tidak ada pemanggilan, tetapi MRS menyerahkan diri,” kata Yusri.

Rizieq datang ditemani Sekretaris Umum DPP FPI Munarman dan tim hukum FPI, Aziz Yanuar.

Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP terkait perkara ini. Pasal 160 KUHP dikenal dengan pasal tindak pidana penghasutan dengan ancaman penjara paling lama enam tahun*(Icky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *