Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 Pemerintah Kota Palopo Bekerja Sama Dengan Polres Palopo, Ini Isinya
Desember 22, 2020
Palopo Sulsel – jurnalpolisi.id
Dalam rangka menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Palopo bekerja sama Polres Palopo mengeluarkan Surat Edaran Instruksi bersama Walikota Palopo dan Kapolres Palopo tentang pengamanan dan penertiban perayaan Natal tahun 2020 dan perayaan menyambut Tahun Baru tahun 2021 di Kota Palopo
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk respon atas saling menghargai sesama umat beragama dalam melaksanakan Ibadah Natal dan saat Tahun Baru agar menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Polres Palopo bersama Sat Pol PP Pemkot Palopo turun ke lapangan lakukan Operasi serta pemberitahuan awal setelah instruksi itu telah disebarkan.
Telah ditentukan tertanggal 21 Des 2020 hingga 14 hari kedepan, pengelolah Rumah bernyanyi, dan bilyard dihentikan.
Selain itu pengelolah tempat Nongkrongan warga, seperti warkop, rumah makan warung kecil maupun besar agar waktu operasi pelayanan ditempat ditentukan yaitu pukul 10.00 s/d 19.00 Wita dan setelah waktu tersebut hanya dapat menerima pesanan.
Kami harapkan pula ini dilaksanakan dalam selalu menerapkan protokol kesehatan dengan melalui 4 M yaitu Memakai Masker dengan benar jika berpergian, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir secara rutin, Menjaga Jarak Aman minimal 1 meter saat berinteraksi dengan siapapun dan hindarilah kerumunan
Pemerintah Kota Palopo dan Polres Palopo berharap dengan adanya penerapan instruksi ini dapat meningkatkan ketaatan pada peraturan yang berlaku untuk kita bersama serta dalam menghadapi pandemi Covid 19 sehingga kita harus bergotong royong meminimalisir resiko bertambahnya korban maupun yang terjangkit covid -19 di Kota Palopo.
Mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K, M.Si di Makassar, mengatakan penularan COVID-19 masih terjadi dan angkanya kembali cenderung meningkat beberapa waktu ini.
“Tidak ada izin keramaian dan kami pasti akan membubarkan jika ada kerumunan karena itu berpotensi menukarkan COVID-19,” ujarnya.
Dia mengatakan, angka penyebaran virus corona di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar saat ini masih mengalami peningkatan.
“Kami pastikan segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru, misalnya, tidak akan dikeluarkan Polda Sulsel,” katanya.
Karena itu, dia meminta agar masyarakat tidak berpesta dalam perayaan natal dan tahun baru. Masyarakat diminta tidak berkumpul yang memicu terjadinya kerumunan.
“Alangkah lebih berbahagia kalau membuat kegiatan di rumah saja, kumpul bersama keluarga dan bermunajat,” ucapnya.( SukardIn SH)