Perampok Beraksi, Polres Rohul Bereaksi, hasilnya Ringkus 1 Anggota Perampok Dan 4 Buron
Rokan Hulu, Jurnalpolisi.id
Satu dari lima terduga pelaku perampokan pengusaha Penerima Buah (PB) kelapa sawit di Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai, diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu,Sabtu (19/12/2020) Malam
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (17/12/2020) Sore di Rantau Kayu Kuning Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu,Korban berinisial NH (32 th) seorang
ibu rumah tangga di Pardomuan RT 007 RW 005 Desa Tingkok Kecamatan Tambusai – Rokan Hulu.
Peristiwa naas itu bermula
Pada Selasa (01/12/2020) Pagi Saat itu NH baru tiba didepan rumah Ibu win dengan mengendarai mobil Kijang INOVA warna Hitam No. Pol : BK 1297 YN, pada saat turun dari mobil tiba tiba datang 4 orang yang tidak dikenal menghampirinya.
Salah satu dari Komplotan itu, langsung menodongkan Sejenis Senjata Api Warna Silver ke Arah Kepala NH sambil berkata “Serahkan tas itu dan jangan bergerak” ….!!!
Karena Takut Korbanpun langsung menyerahkan tas berwarna Hitam yang berisikan uang Rp 530.000.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Tas warna Biru yang berisikan 3 unit HP yaitu, 1 Unit HP merk VIVO V7 Warna Hitam, 1 Unit HP merk SAMSUNG warna Dongker, 1 Unit HP merk OPPO A3 S Warna Merah. Setelah tas tersebut di serahkan kemudian ke 4 orang Pelaku langsung Kabur” Kata Paur Humas.
“Atas Peristiwa itu Korban mengalami kerugian Materil sebesar 540.000.000 (Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dan atas saran dari keluarganya Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai
Lalu Polisi langsung melakukan penyelidikan atas Pelaporan kejadian itu sehingga Pada Kamis (17/12/2020) Sore, Team opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Sigalangan kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli selatan provinsi Sumatra Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, Team yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rainly Labolaang, S.IK. langsung berangkat menuju Target, sesampainya dilokasi yang di maksud team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY di sebuah gubuk di Kebun Karet Sigalangan kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli selatan provinsi Sumatra utara Pada Sabtu (19/12/2020) Dinihari
Dari hasil introgasi bahwa MY melakukan Perampasan bersama dengan 3 temannya yakni berinisial TI (DPO), RU (DPO) dan PT (DPO) dengan cara mereka di pinjamkan kendaraan oleh HD (DPO) saat melakukan aksi pada pagi hari sebelum kedai tempat kejadian perkara tersebut di buka.
Dengan cara MY pura pura memanggil pemilik kedai dan memesan mie instan dan teh manis sebanyak 4 buah kemudian disaat korban datang para tersangka langsung menghampiri mobil korban dan PT saat itu berperan menodongkan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban.” Paparnya
Sementara TI berperan memasukkan korban dan saksi kedalam ruangan menggunakan egrek, sedangkan. RU berperan membantu memasukkan korban dan saksi ke dalam ruangan menggunakan egrek dan MY yang langsung mengambil tas yang berisi uang tersebut kemudian mengumpulkan seluruh korban dan menyekap kedalam rumah di tempat kejadian perkara tersebut. Kemudian di saat salah satu korban melawan MY memukulkan gancu ke korban yang mengakibatkan kepala korban berdarah.
Usai melakukan aksinya ke 4 pelaku langsung kabur meninggalkan tempat kejadian dan membawa uang tersebut untuk di bagi rata oleh TI dan diketahui dari MY bahwa pembagian tersebut rata sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) per orang namun untuk MY hanya di beri uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) karena MY dan TI sudah berjanji ingin membeli kebun seharga Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan setelah pembagian mereka pun berpisah.
Pada saat di lakukan pengembangan team opsnal mendapat informasi bahwa sdr. HD saat ini sedang berada di kecamtan Sosa kabupaten Padang Lawas provinsi Sumatra Utara kemudian sekira pukul 16.00 wib tim opsnal bergerak menuju Target, Namun saat team opsnal tiba di rumah HD sudah keburu Kabur
Tidak sampai disitu saja Team Kemudian melakukan penggeladahan dirumah HD untuk memeriksa kendaraan dan benar salah satu kendaraan honda blade yang ada di rumah HD adalah kendaraan yang sama di gunakan pelaku saat melakukan pencurian dengan kekerasan.
Selanjutnya tim membawa MY dan barang bukti ke Polres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut, hingga berita ini di unggah Team masih terus melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tersangka lainnya.
Bersama Pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan satu helai baju warna merah serta barang bukti lainya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, tersangka kini mendekam di sel Mapolre Rohul dan tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3) dan (4) atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
BO 7412 DO