Pencuri Sadis Diringkus Unit Reskrim POLRES Labuhanbatu
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Lidik 1 Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu IPTU SM.Lumban Gaol berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan AMD Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu 28/11/20
Kapolres Labuhanbatu Deni Kurniawan melaluia Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit Selasa (01/12/2020) menyampaikan penangkapan terhadapa inisial MI (38) warga Jalan AMD Simpang Mangga Bawah No 101 Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ini berdasarkan Laporan Polisi LP / 1699 / XI / 2020 / SU / RES – LBH, Tanggal 17 November 2020, yang dilaporkan Elbine Purnama dengan kerugian Rp.20.000.000.
Kasat menyampaikan, “Pada hari Selasa (17/11/2020) Sekira Pukul 09:30 WIB, Pelapor Yang Merupakan Anak Kandung Dari Kedua Korban M.Sipayung Marpaung Dan Mahdalena Br Sitorus, sangat terkejut Ketika melihat isi barang di rumah korban berantakan serta menemukan kedua orang tuanya tidak berdaya dan tidak sadar, selanjutnya pelapor bersama dengan saksi langsung membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis.
Selanjutnya anak dari korban tersebut berusaha mencari pelaku dan membuat laporan ke Polres Labuhanbatu,” jelas Kasat.
AKP Parikhesit juga menambahkan berdasarkan laporan dari anak korban pada Selasa (17/11/2020 ) s/d Jumat (27/11/2020) Tim Jatanras Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan Minggu ( 28/11/2020) Tim mendapat informasi bahwa tersangka inisial MI (38) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan berada Di Dusun Kampung Baru RT. Gunung Gajah Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, kemudian Tim berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya, untuk mencari teman pelaku dan barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian Tim melakukan tembakan peringatan keudara sebanyak 2 kali namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Kemudian Tim Membawa Pelaku Ke RSUD Rantauprapat Untuk Mendapatkan Pertolongan Medis. selanjutnya pelaku dibawa kepolres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Parikhesit.
Kasat juga menyebutkan bahwa dari tindak pidana ini ditemukan barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Nokia C2/01 Warna Hitam 1 Unit Handphone Nokia 150 Warna Putih, 1 Lembar Surat Bertuliskan Gunung Sari Jaya, 2 Buah Cincin, 1 Buah Kalung, 1 Buah Gelang Tangan, 1 Buah Alu, 1 Buah Martil, Warna Kuning, 1 Buah Batu, 1 Buah Pisau Dapur dan 1 Buah Parang, dan untuk pelaku inisial MI (38) kita jerat dengan KUHPidana pasal 365,” tegas Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini , semoga kita selalu berhati -hati untuk tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan.
(Wartawaty jpn Eka hombing)