Pencopotan Rudi dan Pembekuan MOI Dilaporkan ke Kemkumham dan Depdagri
Jakarta – jurnalpolisi.id
Keputusan Dewan Pendiri MOI soal pencopotan jabatan Ketua Umum Rudi Sembiring dan pembekuan MOI akan dilaporkan ke Kemkumham.
“Kami akan laporka ke Kemkumham melaui notaris senin besok. Selain itu, meski MOI Pusat tidak terdaftar di Kemendagri, kami akan tetap memberitahukan ke Kesbangpol”, tegas Binsar Siagian, jubir dewan pendiri, saptu (12/12/20)
Menurut alumni Lemhannas dan pegiat serikat buruh ini, pemberitahuan kepada kedua instansi tersebut penting, untuk mengantisipasi pelanggaran Rudi cs jika terus membandel terhadap keputusan dewan pendiri.
“Jika mereka keberatan terhadap keputusan yang sudah diumumkan, silahkan gugat. Dan kami sudah menunjuk AF Abraham Amos SH sebagai kuasa hukum dewan pendiri”.
Tantang Binsar yang juga ketua DPP IPJI. Sebagaimana dirilis sebelumnya MOI dibekukan.
“Jadi DPP MOI mulai hari hari ini dinyatakan demisioner. Selain Rudi, dewan pendiri juga mencopot Jusuf Rizal Chandra Maggih dan Sinuraya yang jelas-jelas tidak tercantum di akta dan Ahu Kemkumham”, jelas Amos selaku Kuasa Hukum Dewan Pendiri saat melakukan konferensi Pers yang dilakukan di Huk Family Resto di Jakarta Pusat Jumat(11/12/2020).
Ditempat sama, Ferry Rusdiono selaku anggota Dewan Pendiri menegaskan bahwa Keputusan ini harus di patuhi oleh seluruh pengurus MOI di Indonesia.
“Hari ini Jumat tanggal 11 Desember 2020, kami Dewan Pendiri MOI membuat keputusan tetap dan mengikat dan harus dilaksanakan seluruh jajaran dari DPP, DPW, DPC MOI seluruh Indonesia wajib melaksanakan”, ungkap Ferry yang juga ketua umum PWOIN (rel/yud)