Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di POLRES Labuhanbatu
LABUHANBATU – jurnalpolisi.id
Barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 15 Kilogram dengan nilai Rp.15 Miliar di Gedung Serba Guna Satmika, Rabu (2/12/2020) di musnahkan, acara digelar oleh Satresnarkoba Polres Labuhan batu.
Barang bukti shabu tersebut hasil pengungkapan periode Oktober-November 2020 dengan dua orang tersangka. Untuk diketahui pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu tersebut hasil kerjasama Polres Labuhanbatu dengan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara.
” Kita musnahkan narkotika jenis shabu seberat 15Kg dengan 2 orang tersangka.Untuk diketahui bahwa dengan terpaksa kita memberikan tindak tegas keras terukur kepada 2 orang tersangka tersebut karena melawan dan melukai petugas,” papar Kapolres Labuhan batu.
” Kapolres Labuhan batu sangat berharap dapat bekerja sama dengan semua unsur elemen dalam pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan jiwa generasi bangsa,” papar kapolres labuhan batu
Acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu tersebut dihadiri Labfor Poldasu dan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Labuhanbatu juga organisasi penggiat anti narkoba Labuhanbatu Raya.
(Wartawaty Jpn Eka hombing)