Pemkab Langkat Mengikuti Rakor Cegah korupsi.

Desember 2, 2020

Medan – jurnalpolisi.id

 

Pemerintah Kabupaten Langkat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) cegah korupsi melalui optimilisasi penerimaan pajak daerah dan optimilisasi aset di Provinsi Sumatera Utara, serta penandatanganan MoU perjanjian kerja sama dan penyerahan sertifikat tanah Pemda dan PLN, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubsu Jl.Jendral Sudirman No.41 Medan, Rabu (2/12/2020).

 

Kehadiran Bupati Langkat Terbit Rencana PA pada Rakor diwakili wakil Bupati Langkat H.Syah Afandin didampingi Sekdakab Langkat Dr.H.Indra Salahudin dan Inspektur  Amril.

Disela acara, Wabup menegaskan, Pemkab Langkat siap melaksanakan arahan baik dari Pemrovsu dan pemerintah pusat, terkait pencegahan tindak pidana korupsi. Hingga tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan Lnagkat khususnya, Indonesia umumnya.

 

Gubsu H.Edy Rahmayadi pada sambutannya, menjelaskan, 97% Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak, maka PAD serta Aset adalah sumber PendapAtan yANg sangat besar. Sehingga sangat berpengaruh dalam perekonomian dan pembangunan Daerah.

 

“Pajak ini adalah tulang punggung pendapatan kita (kepada daerah),”pungkasnya.

 

Untuk itu, kata Gubsu, kedepan sangat diperlukan penertiban pengamanan Aset Daerah, agar tercapai dan terverifikasi sekitar 5800 Ha tanah eks HGU yang ada di Provsu.

 

Sedangkan, Dirjen Keuda Kemendagri Komedy, menerangkan,  bahwa realisasi APBD se Provsu TA 2020 dari   33 Kabupaten/Kota,  harus sesuai optimilisasi penerimaan Pajak Daerah  dan Optimilisasi Aset di Provsu.

 

Jadi implementasi ETP harus diperhatikan, karena pelaksanaan inovasi pengelolahan pajak dan retrebusi wajib di landasi dengan regulasi yang baik. Sebab itulah,  komitmen bersama diperlukan, guna konsistensi semua pihak serta jaringan infrastruktur dan aflikasi yang ada.

 

“Hal ini bermaksud,  tercapainya optimilisasi penerimaan pajak dan Aset Daerah,”ungkapnya.

 

Selanjutnya, wakil ketua KPK RI Lily Pintauli Siregar, mengatakan, Rakor untuk mengajak semua pihak, menyelamatkan Penerimaan Pajak dan Aset Daerah, agar  tindak pidana korupsi dapat dicegah.

 

Jadi tujuan utamanya,  cara mencegah korupsi agar tercapai dan kemudian menghasilkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana di sampaikan  dalam UUD 1945 pada alenia ke 4.

 

“Kami dari KPK RI, di tahun 2020 ini fokus pada pembenahan tata kelola Pemda dengan melihat  insipil yang ada. Mewujudkan optimilisasi  penerimaan pajak daerah dan optimilisasi penertiban penyelamatan  aset.

 

“Sejauh ini, optimilisasi  capaian rata-rata  baru 45 persen, dengan sekor tertinggi di capai oleh Pemerintah Pematang Siantar dengan capaian 82 persen, untuk  capaian terendah oleh Kabupaten Nias Barat yaitu 4%,”ungkapnya.

Lalu dijelaskan Korwil l Bid.Pencegahan dan Penindakan KPK RI Brigjen Pol.Yudiawan Wibisono, bahwa prosentase kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi di Provsu,  memiliki  8 indikator intervensi pencegahan korupsi terintegrasi di Pemda.  Yaitu 8 fokus Monitoring Center For Prevention (MCP) dan 38 indikator serta 103 sub indikator.

 

“Intinya 8 indikator  yang kita harus hindari agar tidak terjadi tindak pidanakorupsi yaitu  APIP, Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Menejemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimilisasi Pendapatan Daerah serta Menejemen Aset Daerah,”paparnya.

 

Kemudian, dari Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT.PLN ,Waluyo Kusdwiharto, menyampaikan, bahwa intensipkasi dalam pengamanan Aset Daerah terutama PT.PLN, guna menyelesaikan permasalahan verifikasi sertipikat tanah milik PT.PLN, yang semuanya dilakukan untuk mayarakat Indonesia.

 

Sementara, Asisten Administrasi Umum dan Aset Provsu H.M.Fitriyus, pada laporannya menjelaskan, kegiatan ini di laksanakan guna mencegah korupsi melalui optimilisasi penerimaan pajak daerah dan optimilisasi aset di Provsu dan kabupaten/kota sebagai penyelamatan aset Pemda agar terverifikasi semuanya.

 

Selanjutnya acara Rakor diisi, penyerahan sertifikat tanah oleh  Kakanwil BPN Sumut kepada 5 Bupati/Walikota, yakni PJs Walikota Medan, Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Bupati Labusel serta Bupati Batubara. Lalu kepada Direktur Bisnis Regional Sumatera dan Kalimantan PT.PLN dan Kepada Gubsu.

 

Kemudian dilakukan penyerahan PSU oleh Pengembang Kepada 9 Bupati /Walikota yakni Bupati Batubara, Bupati Deli serdang, Bupati Labusel, Bupati Langkat, Bupati Taput, Walikota Tebing Tinggi, PLT Bupati Humbahas, PJs Walikota Medan dan  PJs Walikota Tanjung Balai.

 

Setelahnya, dilaksanakan Penandatanganan MoU  Integrasi Tax Clearances Daerah antara Gubsu dan  12 Bupati /Walikota, yakni  Kabupaten Batubara, Dairi, Deli Serdang, Humbahas, Karo, Labusel, Langkat, Simalungun, Tapteng, Taput, Kota Tebing Tinggi dan Pematang Siantar.

Dilanjutkan, Penandatanganan nota Kesepakatan antara Gubsu dengan Kepala Perwakilan BPKP Provsu. Penandatanganan Kesepakatan bersama Gubsu dan Executive General Manager PT.Pertamina Regional Sumbagut, tentang rekonsiliasi data pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Provsu.

 

Pada akhir acara, dilakukan  pemberian cendramata pelakat dari Wakil Ketua KPK RI Kepada Gubsu

dan Pemberian Cendramata dari Gubsu Ke Wakil ketua KPK RI.

 

Turut hadir Wagubsu

Musa Rajeksah, Irjen Kemen ATR/BPN Sunrizal, Sekda Provsu, Kapoldasu, Pangdam l/BB, 15 Bupati /Walikota serta 18 Bupati/Walikota yang ikut secara Virtual.(sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *