Pemerintah Desa Petunang Diduga Penyalahgunaan Wewenang Aset Desa.

Musi Rawas – jurnalpolisi.id

Pemerintah Desa Petunang  Mendapatkan Bantuan Aset berupa Motor Roda Tiga dan Molen cor. Aset ini sah milik pemerintah desa Petunang Kec. Tuah Negri Kab. Musi Rawas diduga digunakan untuk kepentingan perusahaan.

Aset berupa kendaraan bermotor Roda Tiga, dan molen cor mini tersebut, ditemukan sedang beroprasi di divisi 5 PT Evan Lestari Desa Petunang.

Yang mana kita ketahui bahwa Aset Desa serta pengelolah aset desa, sudah tercantum dalam peraturan desa, dan sudah di atur dalam undang-undang.

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.

Aset desa yg seharusnya digunakan untuk kebutuhan desa, bukan untuk kepentingan bisnis yang menguntungkan pribadi Pemerintah desa, itu sama saja menyalahi aturan, Pemerintah desa harus bertanggung jawab dalam hal ini.

Kepala Desa Petunang saat di konfirmasi melalui via whatsapp tidak ada tanggapan, pesan sudah dibaca tapi 2 x 24 Jam tidak ada balasan.

Saat ditemui masyarakat desa Petunang yang namanya tidak ingin disebutkan, sangat menyayangkan terhadap kebijakan Pemerintah desa,

“kalau memang disewakan jelas ada dana yg keluarkan, sedang kan tidak ada nya kejelasan bagi kami, tentang aset desa digunakan. alat desa diduga dipakai secara pribadi yang mendapatkan keuntungan secara pribadi. Dalam hal ini nama masyarakat di jual.” Tegasnya dengan nada tinggi.Berita ini sudah dilansir dari media Berita Expost,tanggal 28 Desember 2020,

Menyikapi Berita yang sudah beredar ini Anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Provinsi Sumatera Selatan,Zulkarnain Komandan Satgas Intel dan Investigasi,Sangat menyayangkan hal ini terjadi di Desa Petunang,kami minta Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH   ) Agar segera memproses masalah ini,agar bisa Transparan.Agar tidak menjadi Perbincangan masyarakat,dengan Azas Praduga tidak bersalah,Mohon segera di Tindakan.rls( Ali mu’ap  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *