Nasib Sial IRT Yang Sedang Duduk Duduk di Kios, Di Amankan Kanit Reskrim Dan Opsnal Polsek Tanjung Pura
Desember 21, 2020
LangkaT.jurnalpolisi.
Terjebak dalam pemikiran yang sempit dan hanyut dalam angan angan khayalan tampa berpikir akibatnya,itulah yang di alami seorang ibu muda satu ini,berdalih prekonomian yang lemah lantas terjerumus dalam penggunaan narkoba selalu di alami segelintir wanita yang lemah dalam berjuang meningkatkan prekonomian rumah tangga.
Alih alih mengurus anak dan suaminya di rumah,ehhh lagi asyik duduk di kios malam malam petugaspun datang menghampirinya,rupanya malam itu menjadi cerita buruk dalam hidup seorang ibu rumah tangga (IRT) menyandang tas merah.
Bersetatus ibu rumah tangga itulah pengalaman hidup yang harus di jalani Irma Wati (32) warga Dusun II Batu Malenggang Kecamatan Hinai setelah di amankan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Tanjung Pura atas kepemilikan menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu shabu,Sabtu (19/12/2020) di Jln.Karantina Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Menurut AIPTU Yasir Rahman Paur Subbag Humas Polres Langkat ,
Bermula dari Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Jln. Karantina Desa Pekubuan kec.Tg. Pura Kab. Langkat,terang nya.
AIPTU Yasir Rahman melanjutkan,
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPDA ANDRIAS SUWITO, S.H, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat ada seorang perempuan sedan duduk di bangku kayu di teras kios yang lagi tutup,tutur Yasir.
Sambung nya,selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota memeriksa tas pelaku ditemukan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal yang di duga narkotika jenis shabu shabu,ungkap dia.
“Dirasa sudah cukup untuk melakukan penangkapan,Kanit Reskrim pun bersama Opsnal langsung menangkap pelaku dan barang buktinya untuk di amankan,selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan”,ucap AIPTU Yasir Rahman.(sahrul,)