Menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 Polda NTB Tangkap Tiga Tersangka Narkoba
Desember 25, 2020
NTB Jurnalpolisi.id
25-12-2020 Disaat yang lain sedang asik menikmati libur bersama, justru petugas personel gabungan Team Khusus Polda NTB bersama Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB yang dipimpin Ka Team Opsnal AKP I Made Yogi Purus Utama S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Rumah Kos Jl. Otomotif Raya Dusun Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat (Lobar), Kamis (24/12/2020).
Pelaku yang diamankan petugas berinisial PDL Laki-laki kelahiran Teloke Alamat Desa Melase, Kecamatan Batulayar, Lobar, berikutnya EL Perempuan kelahiran Selagalas, Alamat Dusun Bonduren, Kecamatan Selagalas Kota Mataram dan KH, Laki-laki kelahiran Meninting, Alamat Dsn. Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lobar.
Ketiga Pelaku ditangkap petugas gabungan saat berada di rumah kosnya, polisi yang datang menggeledah ketiga tersangka dan langsung mengamankan mereka beserta barang buktinya.
Barang bukti yang disita petugas, 5 Klip plastik yang di duga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 10 Gram, 1 alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, Uang tunai sejumlah Rp. 562.000,- (Lima ratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 Unit Tas kecil warna biru muda yang berisikan pipet dan alat hisap, 1 kotak kecil berwarna hitam yang berisikan korek dan alat hisap, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna hitam, 1 Unit Hp Jenis Nokia senter warna biru, 1 bungkus rokok Marlboro yang berisikan pipet, 1 unit kaca, dan alat hisap.
Ketiga pelaku kini sudah diamankan petugas berserta barang buktinya di Mako Polda NTB dan teranacam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun
“kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, kepada para pelaku” ungkap AKP I Made Yogi Purus Utama S.E, S.I.K kepada media setelah melakukan penangkapan di kantor Mako Polda NTB, kota Mataram, Kamis (24/12/2020).
Selanjutnya mereka akan melakukan pemeriksaan urin terhadap ketiga terduga pelaku guna memastikan keterlibatan mereka dalam penyalah gunaan barang haram tersebut.
“selain melakukan tes urin kami Juga akan Melakukan pemeriksaan saksi-saksi,”pungkasnya. (JPN NTB)