Mencekam… Ditinggal Rekan, Pencuri Motor Nyaris Dibakar Warga Desa Pasir Agung,
Desember 14, 2020
Rokan Hulu, jurnalpolisi.id
Satu dari dua pencuri motor nyaris dibakar massa usai beraksi di Desa Pasir Agung Kecamatan Bangun Purba, Dia ditangkap warga setelah sebelumnya ditinggal kabur,
Pelaku warga asal Pematang Siantar Provinsi Sumut, berinisial HN (28) berdomisili di Kaiti II Desa Rambah Tengah Barat, (RTB) Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau
HN nyaris dibakar massa, setelah tertangkap warga Desa Pasir Agung, setelah ketahuan mencuri sepeda motor Honda Supra milik warga, Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 00.40 dinihari.
Sepeda motor Honda Supra 125 Nopol BM 2800 UH, milik Sarno (45) dicuri pada Sabtu dinihari dengan nomor rangka MH1JB51116K474548, nomor mesin JB51E-145998 miliknya dilaporkan hilang di teras rumahnya RT 008 RW 004 Desa Pasir Agung.
Informasi yang berhasil dirangkum dari sejumlah masyarakat sekitar kejadian, pelaku HN ditangkap warga dan jadi bulan bulanan, bahkan pelaku nyaris dibakar masa, bagian tibuhnya sudah disiram bensin dan dimasukan di ban bekas.
“Masa yang kesal dengan perbuatan pelaku karena mencuri sepeda motor, lalu Polisi tiba di lapangan tempat pelaku nyaris dibakar setelah ditelepon warga,”
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas IPDA Totok Nurdianto SH menjelaskan awalnya Sarno melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Rambah dengan kerugian sekitar Rp 5.800.000, Sabtu sekitar pukul 02.00 dinihari,
Tak lama setelah itu, Unit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi dari warga bahwa ada pelaku pencuri sepeda motor, diketahui berinisial HN sudah ditangkap warga
“Polisi kemudian meluncur ke TKP Desa Pasir Agung, satu dari dua pelaku sudah diamankan warga setempat,” jelas Ipda Totok Nurdianto, Senin (14/ 12/ 2020).
Saat diinterogasi polisi HN mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik Sarno bersama rekannya RM kabur dengan membawa sepeda motor hasil curaiannya.
Polisi mengamankan pelaku HN ke Mapolsek Rambah, juga ikut mengamankan sepeda motor Yamaha Mio biru Nopol BM 6754 MY yang dipakai melakukan pencurian, satu kunci T, satu BPKB dan STNK dengan Nopol BM 2800 UH.
“Pelaku termasuk Kunci T yang digunakan pelaku, dibawa ke Mapolsek Rambah guna proses lebih lanjut,” Pungkasnya
BO 7412 DO