Mantan Kades Kamawen Diduga Otak Dari 5 Pelaku Pembunuhan Risto Riandi

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Barito Utara (Barut) bersama dengan Polsek Montallat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Rito Riyadi, Warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara, Di Kalimantan Tengah, yang beberapa waktu lalu sempat dikhabarkan bunuh diri.

Melalui Coference Pers
 7/11/2020 di halaman kantor Reskrim Polres Barut, Waka Polres Barito Utara, Kompol Masharsono SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan SIK dan Kapolsek Montallat, Iptu Rahmad Tuah mengatakan, “kasus pembunuhan ini terungkap pada tanggal 4 Desember 2020, pelaku yang sudah tertangkap berjumlah sebanyak 5 orang, yakni berinisial IS (50), BT (50) WR (56), AM (25), AJ (50), yang semuanya merupakan warga Desa Setempat

Adapun kronologi Dari hasil penyidikan secara koprensip Korban dibunuh oleh para pelaku, pada tanggal 8 Agustus malam, saat korban pulang mengambil air diperjalannya dihadang oleh lima orang tersangka yang lalu memukuli korban menggunakan kayu pagar seukuran panjang sekitar satu meter hingga korban tewas dan mayatnya di angkat secara bersama-sama ke bangunan bekas listrik desa, yang tidak jauh berada di antara belakang rumah pelaku AJ, IR dan korban, Pada malam berikutnya mayat korban diangkat kedalam rumah lalu mayat korban digantung dengan menggunakan kain bahalai dan horden
 di ikat gantung pada leher, seolah-oleh korban meninggal akibat gantung diri

Berdasarkan impormasi warga bahwa ditemukan ceceran darah dari WC umum dan pada pipa yang juga dibelakang antara rumah korban dan pelaku sehingga pada tanggal 5 Nopember kuburan korban di bongkar dan mayatnya di bawa ke RS Silpanus di Palangka Raya untuk di Autopsi dan hasilnya ditemukan bahwa korban meninggal akibat benda tumpul pada bagian kepala

Dalam Pengembangan penyidikan kasus kepolisian telah mengantongi nama-nama pelaku
sehingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka, IS selaku mantan Kepala Desa Kamawen menjabat satu periode ditangkap di rumahnya, Sabtu (5/12) sekitar pukul 13.15 WIB. Selanjutnya masih pada hari yang sama tersangka WR yang adalah kakak kandung IS ditangkap di rumahnya di Desa Kamawen sekitar pukul 13.40 WIB.

Kemudian Polisi melakukan penangkapan pada tersangka AM pada pukul 18.00 WIB, di Desa Bukit Sawit kecamatan Teweh Selatan, setelah ada pengembangan keterangan, sehingga pada pukul 20.15 WIB seorang tersangka berinisial AJ selaku oknum Kaur umum yang aktip menjabat dua periode hingga  penggantian kades terpilih, ditangkap di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, dan tersangka BT ditangkap pada Minggu (6/12/2020) saat tengah main di rumah tetangganya, dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu potong kayu pagar berwarna merah putih dengan ukuran panjang sekitar satu meter yang digunakan untuk pemukul dan satu buah senter yang di gunakan untuk meng eksekusi mayat korban, “Sedangkan motif pelaku dan tersangka lai, masih dalam pendalaman kasus.

Untuk saat ini, Pasal yang disangkakan kepada kelima orang yang telah diamankan Polres Barito Utara adalah Pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman mati atau pembunuh berencana ancaman 20 tahun penjara. Kata Rahmad Tuah (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *