Lawan Korupsi, IPPK Klaten Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2020

Desember 17, 2020

Klaten,  jurnalpolisi.id

Ikatan Purnakaryawan Pendidikan dan Kebudayaan Cabang Klaten menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di balai Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Rabu (16/12/2020).

Dalam acara ini IPPK Cabang Klaten menghadirkan nara sumber Anik Kristi Suhandari dari Penyuluh Anti Korupsi Nasional dan dihadiri oleh Forkopimcam Klaten Selatan, masyarakat, ibu-ibu dan remaja serta Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Klaten Selatan.

Kegiatan juga diisi dengan Orasi dari Ricky yang merupakan Duta Pelajar Anti Korupsi Klaten Tahun 2019.

Dalam ceramahnya, Anik Kristi Suhandari menyampaikan, mengembangkan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Pendidikan antikorupsi harus diperluas untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Tetapi, membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi juga merupakan kunci utama.

“Hakordia tentunya bukan bermakna hanya satu hari tidak melakukan perilaku koruptif tetapi momen untuk mengingat dan mengapresiasi inisiatif dan kerja-kerja yang telah dilakukan dalam satu gerakan pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua IPPK Cabang Klaten, Djoko Sutrisno mengatakan, Hakordia diperingati sebagai bentuk upaya penyadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa.

“Pencegahan korupsi merupakan upaya kolektif dari seluruh pihak. Partisipasi dan pelibatan masyarakat adalah hal yang mutlak,” ujar Djoko Sutrisno.

Ia menjelaskan IPPK Cabang Klaten dan IPPK Ranting yang ada di 26 kecamatan se-Kabupaten Klaten akan terus membantu pemerintah dalam gerakan anti korupsi.

“IPPK mempunyai program 4 tema, yakni gerakan nasional revolusi mental, pendidikan karakter, lawan korupsi dan stop narkoba. Tentu saja IPPK berjalan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang dimilikinya, kewenangannya ya hanya memberikan penyuluhan,” ungkapnya.
(Tumirin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *