Kuwu Desa Sibubut Diduga Lakukan Pungli Dana Bansos BPUM

Desember 20, 2020

Cirebon, jurnalpolisi.id

Tertangkapnya Julian Peter Batubara  menteri sosial oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi tangkap tangan yang  terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (BANSOS) ternyata tak membuat gentar dan ciut nyali Kuwu desa sibubut Abidin,Padahal ada penegasan dari Direktur utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Sunarso jika dana Bansos BPUM tidak boleh ada pungutan apapun dengan alasan apapun .

 Kabar yang diterima oleh wartawan JPN dari salah satu warga penerima manfaat yang meminta namanya tetap  dirahasiakan membenarkan jika pemerintah desa di sibubut  telah menerima uang sebesar Rp 100 000 ” ya kan saya menerima Rp 2.400,000 tapi yang Rp 100.000 diserahkan ke desa ,katanya sih untuk beli materai untuk pengajuan masyarakat yang belum dapat katanya seperti itu ” ungkap salah satu warga penerima manfaat .

Dan apa yang disampaikan sumber  ternyata oleh Abidin Kuwu desa  sibubut saat dikonfirmasi via Watshap miliknya mengatakan ” tidak benar itu  saya kumpulkan masyarakat sibubut yang mendapatkan bansos BPUM, masyarakat nanti yang menjawab ” jelasnya .

Namun saat dikatakan wartawan JPN bahwa masyarakat atau keluarga Penerima Manfaat (KPM) membenarkan bahwa pihaknya hanya menerima dana Rp 2.300,000, dan bahkan Kuwu Abidin malah balik tanya ” masyarakat yang mana,tandas kuwu Abidin kepada Wartawan JPN,dan berujar etika dong kalau mau konfirmasi harus ketemu dulu dan jangan lewat WA , takut ya ” ujar Abidin kepada wartawan JPN

Ditempat terpisah terkait dugaan pungutan 100,000 salah satu dari praktisi hukum di wilayah kabupaten Cirebon ikut bersuara dan memaparkan kepada wartawan bahwasanya kalau aturan dari atas tidak boleh ya tidak boleh,apalagi itu angka nominalnya muncul saya kira itu sudah ada dugaan pengkondisian berarti itu namanya pungli karena semua  penerima harus setor 100 ribu , kecuali pemerintah desa bilang begini nanti kalau uang sudah diterima mangga yang mau ngasih ke desa silahkan asal angkanya tidak ditentukan.nah itu baru bener,sekarang katanya semua penerima dipotong 100,000 dan kalau memang bener seperti itu,ya kuat kemungkinan semuanya sudah dikondisikan ,Jadi kalau tadi mas tanya bagaimana jika masalah ini dilihat dari sisi hukum, ya salah. pungkasnya
(moh kozim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *