KPU Tetapkan Paslon JOIN Pemenang Pilkada Aru.

Desember 17, 2020

Maluku – jurnalpolisi.id

Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Kepulauan Aru menetapkan, Pasangan Calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru dr Johan Gonga dan Muin Sogalrey (JOIN), sebagai pemenang Pilkada serentak 2020 di Kepulauan Aru.
Pasangan JOIN memperoleh suara sebanyak 27.473 dari lawannya, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA) yang memperoleh suara sebanyak 23.498.

Hasil tersebut, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Nomor: 62/PL.02.6-KTP/8107/KPU-KAP/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020.

Secara rinci, JOIN menang di 8 Kecamatan yang dimenangkan Paslon JOIN yakni, Kecamatan Pulau Pulau Aru 12.013 suara, KAKA 9.878 suara. Aru Utara JOIN 1.827 suara, KAKA 1.719 suara. Aru Utara Timur Batuley JOIN 1.476 suara, dan KAKA 1.078 suara. Aru Tengah JOIN 3.747 suara, KAKA 3.124 suara. Aru Tengah Selatan JOIN 1.744 suara, KAKA 1.510 suara. Aru Tengah Timur JOIN 1.551 suara, KAKA 896 suara. Aru Selatan Utara JOIN 1.000 suara, KAKA 983 suara. Dan Aru Selatan Timur JOIN 1.368 suara, KAKA 1.270 suara.

Sementara dua Kecamatan lainnya, Sir-Sir dan Aru Selatan JOIN kalah dan dimenangkan Paslon Timotius Kaidel-Lagani Karnaka (KAKA). Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay kepada awak media Rabu, (16/12/2020) usai pleno di Gedung Kesenian Sitakena Dobo ia mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat dalam proses Pilkada serentak Tahun 2020 ini, sebesar 79,74 % (Persen).

“Hal ini terlihat dari jumlah DPT, sebesar 68.884 surat suara yang diterima sebanyak 66.512 surat suara terdiri dari 2,5 % (Persen), dan surat suara PSU,” ungkapnya. Dikatakan, jumlah pemilih yang melakukan haknya sebesar 51.739 syarat suara, dan yang tidak melaksanakan hak pilih termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 14.712 surat suara.

“Sementara surat suara yang dikembalikan karena rusak, atau keliru coblos sebanyak 61 surat suara,” demikian dijelaskan Ketua KPU Mustafa Darakay kepada awak media,” tutupnya.
Editor: Keklir Kace Makupiola
Perwakilan: Papua & Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *