Kejari Klaten Musnahkan Barang Sitaan Berupa Narkotika, Rokok Ilegal dan Uang Palsu
Klaten, jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri Klaten memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti periode September-November 2020 tersebut berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (02/12/2020).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu dengan berat total 45,52 gram, pil berlogo Y berjumlah 3.048 butir, inex sebanyak 4 butir seberat 1,77 gram, 1 paket tembakau Gorila seberat 4,64812 gram, uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 375 lembar dan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 4.792 lembar dengan nilai total sebanyak Rp277.100.000,-
serta rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 18.770 bungkus.
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan menggunakan blender sementara pemusnahan uang palsu dan rokok tanpa pita cukai dilakukan dengan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten Edi Utama mengatakan, beberapa waktu belakangan ini kejaksaan telah mendapat pelimpahan baik dari Polres maupun dari penyidik PPNS lainnya termasuk Bea Cukai Surakarta.
“Ini luar biasa sudah dua kali, yang pertama adalah perkara penyelundupan kain dengan barang bukti satu kontainer yang saat ini masih dititipkan di Bea Cukai untuk pelaksanaan lelang,” kata Edy.
Edy menambahkan, kasus pelimpahan kedua adalah perkara rokok tanpa cukai dengan barang bukti sebanyak 1 boks mobil, masih dititipkan di Bea Cukai juga, menunggu proses untuk pemusnahan.
Sementara itu, beberapa barang elektronik yang digunakan untuk sarana melakukan kejahatan terutama perkara narkotika juga ikut dimusnahkan dengan cara dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.
(Tumirin)