Kejaksaan Negri Sumber Cirebon Sedang Meneliti Adanya Dugaan Korupsi Bansos Berupa BPNT Diwilayah Hukumnya.

Desember 9, 2020

Cirebon,, jurnalpolisi.id

Sebetulnya dengan adanya Pemerintah pusat mengadakan program bantuan pangan non tunai (BPNT)itu sangat bagus dan bisa membantu masyarakat miskin,namanya juga Bantuan Sosial yang disingkat menjadi (BANSOS) tentunya ketika orang-orang tersebut yang terlibat didalamnya itu haruslah orang-orang yang mempunyai karakter jiwa sosial yang tinggi.

Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon 07/12/2020 kini sudah mulai mencium dengan adanya dugaan kuat penyelewengan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Bansos berupa Program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Kabupaten Cirebon.

Dan hal ini terungkap saat beberapa awak media yang salah satunya adalah dari team investigasi Media Jurnal Polisi News (JPN) berkunjung dan berbincang-bincang dengan Wahyu Oktaviandi selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon,dan Wahyu pun mengatakan di depan para awak media bahwa selama ini pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan seluruh informasi serta bukti-bukti terkait Oknum-oknum Suplayer nakal yang memanfaatkan program bantuan pangan non tunai (BPNT)di wilayah hukumnya.

Sementara menurut kajian kami dengan adanya indikasi atau dugaan kuat yang terjadi di lingkup program BPNT yang diduga para oknum suplayer yang nakal telah memainkan bisa juga di analisa satuannya (ANSAT) dari mulai pengurangan timbangan dan atau memperbesar Harga dan atau penyaluran Sembako yang kurang layak dikonsumsi,padahal di dalam peraturan pedoman umum sembako (PEDUM) tahun 2020 sangatlah jelas,”Paparnya”

Masih ditempat yang sama dengan adanya dugaan korupsi di lingkup program BPNT,maka Kamipun akan bertindak tegas untuk mengambil langkah-langkah yang akan kami ambil haruslah berhati-hati, Sebab yang bakal dihadapi sama kami bukan hanya dugaan koruptornya saja akan tetapi virusnya juga harus disapu bersih” Tandas Wahyu Oktaviandi kepada team JPN.

Menurut Wahyu Timbulnya dugaan atau indikasi penyelewengan  program BPNT ini bukan hanya laporan dari masyarakat Saja akan tetapi hasil pengamatan pemberitaan yang naik di media massa.Dari hasil temuannya itu, pihaknya memastikan akan terus mendalaminya,Bahkan saat ini pihaknya sudah mengantongi nama-nama Suplayer BPNT.

Wahyu pun menjelaskan, pihaknya akan melihat Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Bansos berupa BPNT yang mengrucut ke peraturan Pedoman Umum (Pedum) tahun 2020,sebab kami perhatikan banyak juga Suplayer yang berasal dari luar daerah masuk ke wilayah Cirebon,dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon,dan bahkan ada beberapa Suplayer tersebut ada yang mensuplay lebih dari sembilan kecamatan di wilayah hukumnya,dan untuk wilayah Cirebon -+ ada  sembilan Suplayer dan yang paling banyak menyuplay di program BANSOS itu diantaranya yang berinisial AM dan DK,dan Logikanya kalau para suplayer tidak mendapatkan keuntungan yang fantastis gak mungkin mereka megang lebih dari 9 kecamatan,dan  yang pasti akan timbul persoalan Hukum yang indikasinya mengrucut ke dugaan tindak pidana korupsi “pungkasnya”

Selain itu,pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama Suplayer yang berasal dari luar daerah berdasarkan Hasil temuan di lapangan,berupa telur yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu jumlahnya berkurang dari yang seharusnya,Bahkan, KPM juga diketahui menerima telur busuk dan sayuran yang tidak layak di konsumsi.

Dalam Hal ini sesuai temuan di lapangan secepatnya kami akan menindaklanjuti Oknum-oknum Suplayer yang nakal dan menyapu bersih Virus-virusnya,Sebab kalau Tidak diberantas ini dampaknya kepada KPM,kan kasihan yang seharusnya para KPM itu bisa  mendapatkan Haknya sesuai yang tertera di Pedum.

Ditegaskan kembali oleh Wahyu,bahwa pelaku penyalahgunaan Bansos Covid-19 bisa dijerat hukuman mati seperti tertuang dalam Undangan-Undang Tipikor. Sehingga, hukuman mati itu tidak bisa ditawar-tawar lagi,”tandasnya”

Mengakhiri perbincanganya Informasi yang dilansir oleh beberapa media harian baik online maupun cetak yang dihimpun oleh beberapa media ini menyebutkan, BANSOS dari Pemerintah Pusat ini yang diperuntukan bagi ratusan ribu KPM yang ada di Kabupaten Cirebon,diawal tahun 2020 Sebelum ada Covid-19, bantuan yang diterima para KPM itu  sebagai berikut yang pertama Rp 120.000 per KPM,lalu yang kedua naik lagi menjadi Rp 150.000 per KPM,dan ketika terjadi wabah Covid-19 yang menimpa NKRI kita ini,sekarang naik lagi menjadi Rp 200.000 per KPM namun dalam bentuk Sembako.
Laporan team JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *