Dari Rekontruksi, Terkuak Pembunuhan Berencana, Habisi Nyawa Risto Riandi Di Desa Kamawen

Desember 19, 2020

Muara Teweh – jurnalpolisi.id

Setelah melalui berbagai tahapan proses dalam mengungkapkan kasus pembunuhan Alm. Risto Riandi, salah seorang warga Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, di Kalimantan Tengah, yang awalnya sempat dikhabarkan gantung diri,  ternyata saat ini semakin jelas terungkap bahwa pembunuhan tersebut adalah pembunuhan berencana yang di lakukan oleh para tersangka yang sudah berada beberapa hari ditahan

Ternyata Otak Pelaku berinisial IS adalah salah seorang Oknum Mantan Kepala Desa, sedangkan WR adalah salah seorang oknum mantan LPMDdan Humas di PT. BAK  yang sekaligus adalah Kakak kandung tersangka IS, AJ Salah seorang Kaur Pemerintahaan Aktip, BT salah seorang oknum mantan Stap bagian, hanya A.M yang selaku warga masyarakat biasa, yang semuanya bertempat tinggal di desa kamawen bahkan saling bertetangga

Pada Rekontruksi yang dilaksanakan pada hari Juma’at, 18/12/2020 dihalaman belakang  Mabes Polres Barito Utara, Dipimpin langsung oleh AKP.M Tommy Palayukan, SH, SIK, MSi dan didampingi oleh IPTU. Rahmad Tuah, SH.MM, IPDA Mulianto, dan AIPDA Muksin Alatas, Turut juga dalam reka ulang tersebut dihadiri lebih puluhan orang keluarga korban.

Tampak keluarga korban dengan seksama mengikuti 47 adegan reka ulang yang diperankan para tersangka dan sangat jelas terlihat ekpresi sedih dan marah diwajah keluarga korban saat menyimak dan mencernai Perbuatan sadis yang dilakukan 5 orang tersangka pelaku

Dari reka ulang tersebut ternyata ada tujuh lokasi yang mana terlihat jelas menjadi lokasi perencanaan pembunuhan sampai korban ditemukan tersangka hingga dibunuh secara bersama-sama oleh para pelaku

Diawali di Lokasi Pertama, adegan pertama, (Kamis, 0 6/08/20) didepan rumah tersangka IS dan AJ, membicarakan rencana memberikan pelajaran kepada korban dengan alasan karena korban sering mengancam anak tersangka IS, dan AJ. Kemudian datanglah juga Tersangka BT, dan WR ikut merencanakan
akan memberikan pelajaran kepada korban,  hingga sepakat menentukan waktu akan menghajar korban pada hari Sabtu 08/08/20,

Setelah sampai pada waktu yang di sepakati hal yang disepakati belum terlaksana hingga pada hari itu tersangka AM datang menghampiri tersangka IS, AJ, BT. Sehingga IS memerintahkan AJ untuk mengambil uang Rp.500.000 untuk diberikan kepada AM agar ikut memberikan pelajaran kepada korban.

Masih dihari yang sama,
para pelaku berpindah tempat ke lokasi kedua yaitu di Peranginan lokasi Pasar hingga sekiranya pukul 16.00 WIB.  IS, dan WR  kembali berdiskusi untuk rencana tetap mengeksekusi korban, dan para tersangka bersepakat kembali memilih melakukan rancana mengeksekusi korban pada malam hari pukul 19.00 wib. Menunggu bersama-sama di Posyandu yang tepatnya berada tidak jauh dari belakang rumah korban dan memang korban biasa melintas lewat jalur itu, Namun setelah selasai menentukan waktu dan tempat ternyata pada saat itu sekitar pada pukul  pukul 17.00 wib, korban sedang mengambil air bersih dan pulang IS langsung menghadang korban dan bertanya kenapa korban sering mengancam anaknya, korban saat itu menjawab “terserah saya”. Mendengar jawaban korban, IS langsung menempeleng pipi korban.

Sedangkan tersangka AM datang dari Water Front dan memgambil  kayu hingga memberikan kayu tersebut kepada IS, IS langsung memukul kayu tersebut ke kepala bagian belakang korban, seketika korban jatuh ketanah. Tersangka AM juga mengambil kayu bulat dan memukulkan ke bahu korban. Tersangka AJ membalikkan badan korban dan memukul dada korban. Tersangka AM menginjak paha kiri korban, tersangka BT ikut memukul kepala bagian kanan korban.
Tersangka WR menampar bagian dada kemudian memastikan keadaan korban dengan meraba dada Korban diikuti 4 tersangka lainnya menghampiri korban dan memastikan korban tidak lagi bernafas.

Setelah memastikan korban sudah meninggal, AJ dan WR memberikan ide agar korban di angkat dan dibawa ke Gudang Genset Desa Kemawen. Kemudian korbanpun di pindahkan ke gudang Genset melalui lubang papan dan setelah masuk korban dibiarkan tergeletak begitu saja.

Lokasi kelima Minggu, 9/8/20, jam 20.00 wib, tersangka I, AM, AJ di bantu diterangi oleh tersangka T memindahkan korban ke rumah korban dan meletakkan korban di kamar depan. AM mengambil baju korban ke kamar kedua korban dan menyerahka ke AJ. AJ mengganti baju korban dan dikesempatan yang sama AM melepaskan Kain Gorden disambung kain Bahalai dan mengambil sebuah kursi untuk mengikat ke tiang melintang diruang tamu rumah korban. Tersangka IS. W,T dan AM berperan mengangkat korban dan AM mengikat kain ke leher korban. Setelah itu AJ, AM membersihkan Lantai kamar dengan menggunakan baju korban dan memasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke sungai Barito yang berada di depan rumah korban.

Lokasi ke enam,
Selasa 11/08/20, tersangka W,AJ dan I kembali mendatangi rumah korban dan memperbaiki posisi korban yang sudah tergantung.

Lokasi ketujuh, Rabu, 12/8/20 sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka AM membuka pintu rumah korban. Dengan ekspresi berpura – pura kaget atas peristiwa yang dilihatnya, langsung melapor ke Kepala Desa Kemawen yang mana diperjalanan bertemu juga dengan tersangka IS sembari mengatakan ” Rito Riadi saya temukan dan saya bilang sama pak kades dan tersangka IS menyahut ” biar saja biar masyarakat tahu dan tersangka AM langsung menuju rumah korban.

Rekonstruksi dipandu oleh Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah, dihadiri Kasat Reskrim Polres Barut, AKP M. Tommy Palayukan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Tarung, Danramil Tumpung Laung, pengacara para tersangka dan keluarga korban serta para penyidik.

Menurut Kapolsek, inti dari rekonstruksi ini untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dari kasus pembunuhan tersebut.

“Kelima tersangka dikenakan pasal 340 Juncto pasal  338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama dua puluh tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan didampingi Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah, usai rekonstruksi

Korban Rito Riadi ditemukan dalam posisi tergantung dirumahnya sehingga masyarakat menduga kematian korban adalah bunuh diri dengan cara menggantung diri.

Tiga bulan berselang, pihak keluarga korban merasa ada kejanggalan atas meninggalnya korban dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pembongkaran makam korban.

Setelah makam dibongkar, dan korban di bawa kerumah sakit dr. Silvanus Palangka raya ternyata ditemukan adanya dugaan korban tewas karena benda tumpul

Atas dasar temuan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Barito Utara dan Polsek Montallat bergerak cepat dan dari hasil olah TKP, tim penyidik dapat mengungkap kasus kematian korban. Ternyata Dibunuh.

Riki Nuari, saudara kandung korban dan sekaligus mewakili keluarga kepada media ini mengatakan, “Sebenarnya keluarga memang sedikit belum puas atas adegan tersebut, kerna patah pada kaki  korban tidak mungkin hanya kerna di injak, bahkan bercak darah yang begitu banyak pada bawah gantungan mayat tidak mungkin pembunuhan hanya menggunakan kayu, lebih-lebih terkait motip hal yg tidak mungkin Alm adiknya yang sudah dewasa dan terbiasa sopan tidak mungkin memusuhi anak kecil seperti anak pelaku IS dan AJ yang belum sampai puluhan tahun usianya, kemarahannya terhadap para tersangka yang semuanya adalah warga desa Kemawen, bahkan IS dan WR yang juga masih ada hubungan keluarga kerna semua orang tua kami sama-sama berasal dari desa Butong, ditambah lagi mereka-mereka pelaku yang semua dianggap tokoh-tokoh masyarakat. Ujarnya

” Saya sangat marah dan kecewa, mereka masih satu kampung dengan kami, mereka semua kami kenal, kenapa Setega dan sesadis itu menghabisi adek saya. Saya minta mereka dihukum setimpal” ujarnya menahan air mata kepada media ini.

“Saya juga sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus kematian saudara saya” tambahnya menahan sedih. (Hsn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *