Dalih Sudah Berdamai,Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu Hentikan Penyelidikan Kasus Persetubuhan Anak
Rokan Hulu, jurnalpolisi.id
Miris…penegakkan hukum kejahatan terhadap anak di polres Rokan Hulu,sangat Memprihatinkan.
Hal ini ditunjukkan dengan Telah terjadinya dugaan Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi didusun 2 suka Damai desa kepayang kecamatan kepenuhan hulu, Kabupaten Rokan Hulu,Riau.
Anehnya sampai hari ini pelaku tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara segar seakan akan tidak pernah merasa takut
Kasus ini pun menjadi perhatian khusus bagi DPC LSM Perkara Rokan hulu
Yang mana pada tanggal 16 NOV lalu telah melayangkan surat STTP untuk menggelar aksi didepan Mapolres Rokan hulu,
Namun karna suasana Pandemi, kasat intelkam memfasilitasi untuk ketemu dengan kasat Reskrim
Dalam pertemuan tersebut DPC LSM Perkara rohul meminta tangkap pelaku dugaan Persetubuhan Terhadap Anak yang terjadi di dusun II desa Kepayang itu
Silahkan mereka berdamai, namun proses hukum tetap harus ditegakkan”ucap Ketua DPC LSM PERKARA
Tambahnya lagi”Jika Seperti ini penegakan hukum, Kami Kwatirkan predator anak akan semakin merajalela
Menurutnya”perdamaian itu bukan lah untuk menghilangkan pidana, Namun lebih dari pada menjadi pertimbangan hakim nantinya saat di persidangan
Berbeda dengan kasat Reskrim polres Rokan Hulu AKP Rainly Labolang S.IK, kasat Reskrim polres Rohul hulu
lebih memilih menghentikan penyelidikannya,Ketabang menjalankan proses hukumnya
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolang S.IK melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto,SH
Dia mengatakan, perkara yg sdh melakukan Perdamaian kedua belah pihak dan mendapatkan Hak2 keadilan sbg warga negara yg memiliki Hak Hukum yg sama,seperti Perkara Pencabulan Anak yg di atur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014
Dasar perdamaian ini dikaitkan kasat Reskrim dengan Dasar Perkap no.6 tahun 2019.
Di jelaskan pula oleh Kasat Reskrim Rohul saat di konfirmasi Media beberapa waktu lalu,polres telah Melakukan Gelar di polres tuturnya,Untuk kasus Pencabulan, desa kepayang dusun 2 suka damai tsb, penyidik sdh melakukan penyelidikan dan Telah d konfirmasi bahwa Kedua belah pihak emang sdh benar2 Berdamai di saksikan Keluarga dan Tokoh masyarakat Desa Kepayang tsb,mereka tidak ada Intervensi dri pihak manapun Ujar Pak kasat Reskrim dlm proses Perdamaian,Sehingga Korban di nyatakan telah mendapatkan Keadilan sesuai perkap no.6,sehingga Perkara tersebut telah bisa Berhentikan atas Dasar Terpenuhinya Keadilan Restorasi,Karena Keselamatan
DPC LSM PERKARA Dalam Hal ini masih bingung, Sebab Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014,Juga Menjadi Dasar Penyidik untuk menghentikan Perkara tersebut, Namun dalam pemaparannya tidak disebutkan Pasal Berapa dalam UUD perlindungan anak tersebut memperbolehkan menghentikan penyidikan.
***TIM***