Cegah Penyebaran Virus Corona, Kapolri Terbitkan Maklumat No : Mak/4/XII/2020

Desember 24, 2020

Makassar – jurnalpolisi.id

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Maklumat keempat yang dikeluarkan Idham pada 2020 ini berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan pada masa libur akhir tahun.
Lewat maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, Idham menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo  menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Selain itu, Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Dalam Maklumat itu,lanjut Kabid Humas,  Kapolri meminta agar masyarakat tak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum.

Pasalnya, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat.
Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam Maklumat Kapolri tersebut  bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Kabid Humas sesuai tertulis dalam maklumat tersebut( Sukardin SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *