Bukti nyata satresnarkoba polres Muba berhasil mengungkap ratusan peredaran gelap narkoba.

Muba-Jurnalpoilsi.id

Sepanjang bulan Januari hingga November 2020 polres Muba, telah berhasil mengungkap 164 kasus penyalahgunaan narkotika di bumi serasan sekate.
Capaian prestasi dalam pengungkapan kasus ini. Ialah bukti nyata kerja keras jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba dan Polsek jajaran dalam memberantas atau memerangi peredaran gelap narkoba.

“Sepanjang Januari-November 2020, ada 164 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil kita ungkap. Sebanyak 200 orang tersangka berhasil kita tangkap, ” kata Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Jonroni Hasibuan, Rabu (02/12/2020).

Dijelaskan Jonroni, dari 200 orang tersangka yang berhasil kita tangkap itu. Terdiri dari 16 orang bandar, 142 orang pengedar dan 42 orang pemakai. Sementara dari barang bukti yang berhasil disita sebanyak 7,293,71 gram (7,2 Kg lebih) narkoba jenis sabu, 1.301,5 butir (1.300 lebih) pil ekstasi dan 1.777,16 gram (1,7 Kg lebih) narkoba jenis ganja.

Dibanding tahun 2019 yang lalu. Kita berhasil mengungkap 170 kasus penyalahgunaan narkoba dan berhasil menangkap 210 orang tersangka. Serta barang bukti yang berhasil disita sebanyak 733,36 gram sabu, 249,5 butir pil ekstasi dan 16,68 gram ganja.

“Dibanding tahun 2019, jumlah barang bukti yang berhasil disita ditahun 2020 ini mengalami peningkatan. Kita terus berkomitmen dalam memerangi narkoba di Kabupaten Muba, ” beber Jonroni.

Lebih lanjut Jonroni mengatakan. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba hingga bulan November 2020 ini. Kita berhasil menyelamatkan 37.583 orang anak bangsa dari bahaya narkoba.

“Kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Muba. Agar bersama-sama memerangi dan menuntaskan penyalahgunaan narkoba. Sehingga Kabupaten Muba bersih dari penyalahgunaan narkoba menuju Muba Maju Berjaya, ” Himbau Jonroni.

Ditegaskan mantan Kapolsek Bayung Lincir itu. Kepada masyarakat untuk memberikan laporan. Jika mengetahui ada kejadian tindak pidana narkoba.

“Jika mengetahui tindak pidana narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Atau secara langsung melapor ke Sat Res Narkoba Polres Muba, ” pungkasnya mengakhiri.(Ilandra/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *