BNNP NTB Musnahkan BB Narkotika jenis Sabu dan ganja.
Mataram-NTB jurnalpolisi.id
22-12-2020 BNNP NTB kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dan ganja. Pemusnahan BB itu berlasung di kantor BNN Mataram (21-12-2020)
Pemusnahan Narkotika jenis sabu sabu dilakukan dengan cara diblender campur air, setelah itu ditanam di tanah, sedangkan BB jenis ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Kepala BNNP NTB Brigadir Jendral Polisi Drs. Gede Sugianyar Dwi Putra SH.MSi menjelaskan kepada media bahwa hari Ini BNNP NTB akan memusnakan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 1.043,70 gram,
pemusnahannya dengan cara di blander. Selain Narkotika Jenis Shabu, BNNP NTB juga akan memusnakan Narkotika Jenis Ganja seberat 1.702,24 gram, pemusnahannya akan dilakukan dengan cara di bakar, terangnya
Adapun BB yang akan dimusnahkan tersebut adalah BB dari para tersangka:
1. AH alias Arif bin
Marifatullah BB Shabu 49,52 gram
2. S alias Eter bin Abu BB Shabu 37,38 gram
3. Agt alias Agus bin Saharudin BB Shabu 995,37 gram
4. WRH alias Wira bin H. Jumhur Hakim
Ganja 1.803. Gram jelasnya
Berdasarkan seluruh kasus narkotika yang telah diungkap, BNNP NTB telah menyita
barang bukti sejumlah 4.014,18 Gram sabu dan 5.622,25 Gram Ganja serta 489 butir extacy.
Dari total barang bukti itu Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB telah memusnahkan BB narkotika Jenis Shabu seberat 2.436,45 Gram dan 489 Extacy;
Sedangkan untuk barang bukti Ganja seberat 3.818,52 gram milik tersangka AS akan dimusnahkan bila telah memiliki persetujuan sita dari pengadilan dan ketetapan status sita dari kejaksaan serta hasil uji lab. Jelas Gede
Dalam kesempatan itu Kepala BNNP NTB juga memyampaikan bahwa
Walaupun saat ini kita semua konsentrasi untuk melakukan upaya pencegahan
penyebaran virus Covid-19. BNN dan Jajaran akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika.
Terbukti para bandar memanfaatkan situasi covid dengan melakukan transaksi narkoba. Kesempatan ini juga saya mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepada seluruh kalangan Masyarakat yang menerima kiriman paket yang tidak jelas
asal usulnya, dan apabila terdapat aktifitas yang mencurigakan seperti adanya kegiatan transaksi jual beli Narkotika ataupun mungkin produksi, jangan ragu agar segera menghubungi/melaporkan ke aparat terdekat baik kepada kepolisian, BNN melalui telfone, sms/WhatsApp 085238944442 maupun aparat terkait lainnya.
Turut serta hadir dan menyaksikan acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut yakni Kajari Mataram, BPOM Mataram, Dikes Mataram, Ditresnarkoba NTB, Ketua Pengadilan Negeri Mataram, (JPN NTB)