Amppera Apresiasi Polda NTT soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Awololong
Desember 22, 2020
Lembata NTT – jurnalpolisi.id
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Emanuel Boli mengapresiasi Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda NTT atas kerja-kerja luar biasa (extra ordinary) dalam mengungkap secara terang benderang kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Destinasi Wisata Jembatan Titian Apung dan Kolam Apung Beserta Fasilitas Lain di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sehingga, kata dia, pada 21 Desember 2020 bertempat di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Penyidik Tipidkor Polda NTT menetapkan 2 (dua) tersangka yakni Silvester Samun, SH selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkiel Tzsaro L, SE (Kuasa Direktur PT Krida Nusantara) sebagai Kontraktor Pelaksana.
Namun, Emanuel menegaskan, agar Penyidik Tipidkor Polda NTT terus melakukan langkah hukum selanjutnya untuk menyeret pihak-pihak terkait sampai aktor intelektualnya yang diduga terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan kemudian yang krutu-krutu saja ditetapkan sebagai tersangka namun iaktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” kata Emanuel akrab disapa Soman Labaona.
Amppera Kupang terus mendukung penuh Penyidik Tipidkor Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus Awololong secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun juga,” tanda Boli.
Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT, menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek destinasi wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata senilai Rp. 6.892.900.000.
Kanit II Subdit III Ditreskrimsus Polda NTT AKP Budi Gunawan mengatakan, dua tersangka itu yakni, Silvester Samin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana.
“Statusnya sudah tersangka tapi belum ditahan, saat pemeriksaan baru akan ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan proyek tahun anggaran 2018-2019 ini menelan anggaran Rp. 6.892.900.000. Namun, dalam perjalanan, progres fisik pekerjaan proyek tersebut masih 0%, sementara realisasi anggaran sudah 85 % dari total anggaran Rp.6.892.900.000.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.446.891.718,27, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.
“Sejumlah dokumen kita sita dan 37 saksi kita periksa. Saat ini masih dua tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan masih ada penambahan tersangka,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.( Ahmad mas jpn)
Sumber: Amppera Kupang