3 Pekan Buron, Pelaku Pencurian ini Ditangkap Polsek Tapung Hilir bersama 1 Senjata Api Rakitan
Desember 14, 2020
TAPUNG HILIR – jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus bongkar rumah korban saat ditinggal pemiliknya, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (22/11/2020) di rumah sdr. Nasib (korban) yang berlokasi di SP-1 Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir.
Tersangka kasus pencurian yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir ini adalah JU (35) warga Desa Kijang Jaya Tapung Hilir, dan IH (19) warga Padang Lawas Utara Sumut, keduanya ditangkap pada Minggu malam (13/12/2020) saat berada di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 1 butir peluru kaliber 3,56 mm, 2 buah palu, 2 buah obeng, sebuah tang, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih, sebuah jam tangan merk skmei, sebuah hp merk infinix dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Peristiwa ini berawal pada sabtu (21/11) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu korban bersama istrinya berangkat ke Pekanbaru dan menginap disana, keesokan harinya Minggu (22/11) korban pulang ke rumahnya di Desa Kijang Jaya dan mendapati kondisi didalam rumahnya dalam keadaan berantakan seperti sudah dimasuki seseorang.
Setelah dicek pintu kamarnya telah dirusak dan isi lemari pakaian yang ada dikamar tersebut berantakan dilantai, selain itu tempat penyimpanan uang dan perhiasan emas yang disimpan di lemari juga hilang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Selanjutnya pada Minggu malam (13/12/2020), Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada didalam sebuah rumah di Desa Sekijang.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk mencari dan menangkap para pelaku pencurian tersebut.
Jelang tengah malam Tim tiba dilokasi dan melakukan penyergapan serta penangkapan terhadap 2 orang pelaku, dan juga sejumlah barang bukti termasuk senjata api rakitan yang ditemukan dilokasi tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka kasus pencurian tersebut, disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka juga sebagai pengguna narkoba.
Kedua tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( Anto D)