2 Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Perhentian Raja dengan BB 5 Paket Shabu Siap Edar
PERHENTIAN RAJA – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja ciduk 2 pelaku narkoba di Daerah Simpang PT. BTR Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, pada Rabu malam (2/11/2020).
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ID (44) dan MU (37), mereka adalah warga Desa Sei Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 5 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus rokok merk Sampoerna Mild, sepotong kaca pirex, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (2/12/2020), saat itu anggota Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu di wilayah Desa Pantai Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K perintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Candra Widodo SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 18.45 wib, Tim tiba di Simpang BTR Desa Pantai Raja dan melihat 2 orang pria yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat dan petugas langsung menghentikannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 paket kecil narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang disembunyikan dalam saku baju tersangka ID, saat diinterogasi keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja IPTU Rachmat Wibowo S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.( Anto D)