Video Viral yang Menuduh Media dan LSM Mengobok – obok Kepala Desa, Bikin Geram Awak Media

November 25, 2020

Bogor – jurnalpolisi.id

Beredarnya video sekumpulan Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi yang menyatakan sikap menentang Media dan LSM yang dianggap sering mengobok – obok kinerja para Kepala Desa dan dibuat di depan kantor DPMD Kabupaten Sukabumi, membuat geram para Awak Media, hal tersebut dianggap telah mengahalangi tugas dan kinerja Media dalam melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial, Selasa (24/11/2020).

Padahal sesuai dengan Undang – Undang perlindungan PERS UU No.40 tahun 1999 menghalang – halangi tugas Pers sama artinya menghalangi tugas negara dapat di pidana 2 tahun serta denda 500.000.000 juta. Disini sangat jelas tugas Media adalah menjabarkan tentang hak dan tugas awak media terhadap Keterbukaan Informsi Publik.

Saat Radar Informasi Tvnews mengklarifikasi hal tersebut melalui pesan Whatshaap, Eneng Yulia handayani, SH selaku Kasi PIP DKIP kabupaten Sukabumi, angkat bicara dan mengatakan bahwa, “Berdasarkan hasil klarifikasi dari Kadis DPMD dan Ojang selaku Ketua APDESI, yang dimaksudkan adalah oknum LSM dan oknum Media, karena adanya istilah mengobok – ngobok, dimana istilah tersebut berorientasi negatif, LSM dan rekan – rekan media adalah mitra DPMD juga mitra APDESI”.

Akan tetapi sangat jelas dalam video tersebut tidak menyebutkan Oknum tetapi hanya Media dan LSM saja.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *