Tim Harimau Kampar Sikat Bandar Narkoba, 2 Pelaku dan 20 Kg Shabu Diamankan, 2 Pelaku Lain Meninggal

November 10, 2020

PEKANBARU – jurnalpolisi.id

Tim Harimau Kampar Polda Riau yang dibentuk setahun yang lalu oleh Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH, SIK, MSI, kembali mengukir prestasi dalam pengungkapan jaringan narkoba di Wilayah Hukum Polda Riau.

Senin dinihari (9/11/2020) sekira pukul 02.00 wib, Tim ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu di 2 lokasi berbeda, yakni dijalan Arifin Ahmad  sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di Kaanzaha Kost Jalan Akasia Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, yang dikendalikan oleh SE seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).

Pelaku yang berhasil diamankan atas nama SB (Lk 50) yang mengaku sebagai pekerja swasta dan beralamat di jalan samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis, kemudian SS yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati, beralamat dijalan R. Sembiring Blok A No 6 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar.

Seorang tersangka lainnya HE, yang beralamat di Jalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru (meninggal dunia).

Dari para Tersangka, Tim berhasil mengamankan 20 Kg Shabu yang dikemas dalam 20 bungkus Besar Teh Hijau menggunakan bungkusan milo, narkotika ini dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus berisi shabu.
Turut diamankan 1 unit mobil avanza warna hitam Nopol BM-1103-VV, 1 unit mobil Toyota Yaris Nopol BK-1375-WA, 3 Unit Hp Nokia warna hitam, 2 Unit hp Android merk samsung dan merk Nuqiq buatan Malaysia, sebuah dompet warna hitam berisi 1 buah kartu ATM keluaran BTN dan 1 buah ATM Bank Mandiri.

Berbekal dari informasi yang  disampaikan masyarakat pada Jum’at (23/10) lalu, Tim Harimau Kampar dari Direktorat Reserse  Narkoba Polda Riau mendapat info akan adanya seseorang yang akan membawa Narkoba dari Rupat menuju Kota Dumai.

Informasi yang sangat berharga itu ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai, akhirnya pada Senin (9/11) Tim Hariamau Kampar yang dibackup  Satuan Narkoba Polres Dumai melakukan  pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai jenis avanza warna hitam BM-1103-VV diduga berisi 2 orang Pelaku.

Sesampai di jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Baru Bengkalis, dilakukan upaya penghadangan terhadap Mobil tersebut, namun para pelaku mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas.

Mereka menyerempet mobil tim serta menabrak bagian depan mobil petugas, sehingga diambil tindak tegas dan terukur dengan tembakan kearah kendaraan tersebut hingga mengenai pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Selanjutnya Tim menangkap tersangka SB yang posisinya berada disamping pengemudi dan setelah dilakukan penggeledahan kendaraan didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis shabu.

Berdasarkan keterangan dari tersangka SB, selanjutnya Tim melakukan penggembangan ke wilayah Hukum Polres Pelalawan, tepatnya sebuah Kost home stay di Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan, Tim berhasil menangkap tersangka SS yang berperan sebagai pengawal dan juga mengaku sebagai anggota Polisi dan Anggota BNN yang mendapatkan upah Rp 40 Juta.

Dari tersangka SS ini, tim berhasil mengamankan  1 unit mobil Toyota Yaris Nopol BK-1358-WA dan 2 unit handphone yang digunakannya.

Kapolda Riau saat menggelar konferensi pers menjelaskan adanya modus baru dari kejahatan yang dilakukan para pelaku, diantaranya dengan membungkus barang bukti dengan kemasan milo dan pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri.

“Hari ini Tim Harimau Kampar berhasil mengungkap kasus narkoba diwilayah Bengkalis dan Pelalawan yang melibatkan 4 pelaku dan 2 diantaranya meninggal dunia. Para pelaku menggunakan cara baru yaitu membungkus narkotika dengan kemasan milo, dan salah satu pelaku yaitu SS juga mengaku sebagai anggota Polri dan kendaraan ini rencananya akan diganti dengan plat dinas Kepolisian”, papar Irjen Agung.

“Kita melakukan penghadangan dari rencana bandar memasukan 20 kg sabu ke Pekanbaru dan kita tahu bahwa yang bersangkutan sudah menyiapkan untuk memasukan barang ini dari bengkalis tepatnya di kec. bukit batu dengan cara yang sudah semakin baik memperbaiki cara2 lama yang bisa kita endus, mereka melakukan upaya dengan lebih rapi lagi yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute perjalanan dari bengkalis menuju pekanbaru supaya aman”, lanjut Irjen Agung

SE, Seorang naraidana narkoba di Lapas Pekanbaru sebagai pengendali upaya memasukan barang haram ini dari bengkalis menuju kepekanbaru dengan bekerja sama dengan SB dan HE. Mereka telah 2 kali mencoba namun gagal dan ini adalah upaya ke 3 dengan mengajak SS untuk mengawal.

“SS ini yang mengatur dan memastikan bahwa di perjalanan sudah diamankan semua sampai ke Pekanbaru”, terang Agung.

Namun saya yakinkan bahwa kita akan lakukan pengejaran dan menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi”,  tutupnya

Para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Maksimal Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(anto d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *