SPBU 14.214.225 Di Rantauprapat di Duga Menjual BBM Jenis Bio Solar Bercampur Air
Labuhanbatu – jurnalpolisi.id
Polres Labuhanbatu saat ini tengah mengusut dugaan penjualan BBM bio solar bercampur air di (SPBU) 14.214.225 di Jalan Jenderal Ahmad Yani Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Saat ini, SPBU tersebut sudah dipasang garis polisi
al ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan saat di Konfirmasi Wartawan melalui Via Watsppnya,Selasa (3/11/2020).
Proses lidik masih berjalan,”Tulis Deni melalui Whatsppnya.
isinggung, apakah dengan proses lidik SPBU tersebut masih bisa tetap beroperasi?, mantan Kapolres Nias itu menjawab tetap bisa beroperasi kecuali yang stasiun pengisian yang dipasang garis polisi tersebut.
Tetap bisa beroperasi terkecuali yang di Police Line,”sebut Deni.
Sebelumnya, polisi setelah mendapat laporan dari konsumen yang mengalami kerusakan mesin mobil setelah mengisi BBM bio solar di SPBU itu mempolice linenya, Rabu (28/10/2020).
Namun atas Police Line yang dilakukan polisi dibantah dan masih mencari tahu konsumen yang komplain menyoal minyak bio solar yang diduga bercampur air di SPBU tersebut.Sebagai pelaku usaha SPBU tetap mengedepankan rasa tanggung jawab kepada konsumen dengan telah mengganti rugi kerusakan pada kendaraan yang telah mengisi di pompa bahan bakar.
(Reporter Syafrudin As)