Sidang Prapradilan Koperasi Produsen Sinar Maju Hadirkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Sidang Praperadilan antara pemohon Eks Kombatan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) yang tergabung dalam Koperasi Produsen Sinar Maju dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Div IV/Tipiter) Polda Aceh berlanjut.

Pada sidang prapid kali ini yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Idi dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan saksi ahli dari Kehutanan Provinsi Aceh, yang dipimpin Hakim tunggal, Zaki Anwar, SH, Kamis 19 November 2020.

Kuasa Hukum Koperasi Produsen Sinar Maju, Dr. Rambe saat didampingi rekannya Bayu Nanda, SH, M.Kn kepada wartawan mengatakan, untuk saksi fakta yang di jelaskan oleh mereka (termohon) tentang kejadian yang di alami di lapangan, sedangkan satunya lagi tidak ada di lapangan.

“Makanya tidak banyak kita bertanya terkait saksi yang tidak ikut dilapangan,” ujarnya.

Saat wartawan menanyakan terkait saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang prapid ini. Apakah sangat berkompeten atau tidak, ia menjelaskan. “Kalau soal berkompeten tadi kan sudah jelas kami tanya terkait ini, bagaimana saksi menghadapi atau melakukan penyitaan, ternyata mereka dalam melakukan penyitaan ini tidak memiliki izin, dan mereka mendalilkan dalam pasal 38 ayat 2 KUHAP,” terangnya.

Sedangkan, lanjutnya, alat-alat tersebut dalam lokasi APL yang telah mendapatkan izin dari pemerintah yang sah.

Terkait surat penangkapan, penyitaan dan surat tugas dari termohon (Ditreskrimsus Polda Aceh red-) menyangka bahwasannya termohon ada menunjukkan surat tugas. Sedangkan saksi kemarin yang dihadirkan dari pemohon itu mengatakan tidak ada surat tugas, ia juga menjelaskan. “Saksi kita kemarin sudah menjelaskan. Mungkin yang dia lihat tidak jelas, dan dia tidak membaca semuanya yang dia baca hanya surat perintah. Kalau surat penangkapan dan penyitaan itu tidak ada,” terangnya lagi.

Pada saat wartawan menanyakan terkait saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon. Apakah sinkron dengan kasus praperadilan yang pihaknya mohonkan ini.

“Kalau saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon tidak banyak mengetahui apa yang kita tanyakan. Tupoksi-Nya hanya planologi, sementara objek yang kita ini adalah praperadilan tentang menguji tidak sah-Nya penyitaan dan penangkapan terhadap pekerja di lapangan,” imbuhnya.

“Seharusnya berkompeten itu ahli hukum, tentang hukum acara,” paparnya.(ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *